Soal Sidang Praperadilan Polres Langkat, AKBP Faisal: Hormati Proses Hukum

Kamis, 7 Maret 2024 - 15:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Kabupaten Langkat, yang dipimpin Kurniawan
SH, MH memutuskan menolak gugatan praperadilan oleh pemohon penasehat hukum atas penetapan tersangka inisial FD warga Stabat.

Dalam putusan itu, Hakim Kurniawan menyebutkan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka FD dalam kasus tindak pidana penganiayan terhadap SHN warga Stabat telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon menerima putusan PN Stabat,” kata hakim tunggal Kurniawan, saat membacakan putusan di PN Stabat, Rabu (6/3)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itupun dibenarkan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK, SH MH, melalui Kasi Humas, AKP Rajendra Kusuma kepada wartawan,Kamis (7/3/2024).

Baca Juga :  Tahanan Polres yang Kabur Tidak Dijerat Pasal Berlapis

“Iya, dalam sidang praperadilan di PN Stabat penetapan tersangka FD,” kata Rajendra.

Diketahui sebelumnya, pemohon prapradilan FD, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan laporan polisi Nomor: LP/B/482/IX/2023/ SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 13 September 2023.

Dalam hal tersebut, AKBP Faisal Rahmat juga merespon hasil putusan gugatan praperadilan Polres Langkat. Ia menyebutkan, dengan telah ditolaknya pengajuan gugatan praperadilan para pemohon maka kasus tersebut akan dilanjutkan.

“Kami menghormati setiap proses hukum yang dilakukan para pemohon dan bersyukur bahwa proses hukum yang kami lakukan dalam perkara tersebut dinyatakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Faisal.

Sambung AKBP Faisal, penyidik Satreskrim Polres Langkat telah mengirim hasil penyidikan ke Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya, Kejaksaan juga telah melimpahkan berkas perkara beserta bukti-bukti ke Pengadilan Negeri.

Baca Juga :  Polres Langkat Gelar Deklarasi Pemilu Damai Menjelang Pemilu 2024

“Penyerahan perkara kepihak pengadilan, status tersangka berubah menjadi terdakwa dan penahanan kini berada di bawah wewenang hakim,” katanya.

Lebih lanjut, AKBP Faisal menambahkan, putusan praperadilan itu akan dijadikan sebagai semangat dalam proses penegakan hukum di wilayah hukum Polres Langkat dengan selalu berpedoman pada peraturan yang berlaku.

“Kepada seluruh jajaran, saya sampaikan untuk tidak ragu menegakkan hukum kepada siapapun dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan,” tutup Faisal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Teguh
Sumber :

Berita Terkait

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB
PAN Siap Usung Anies pada Pilkada Jakarta Jika Zita Anjani Jadi Wakilnya
Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024
Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM
Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 
Tatap Muka Kapolda Papua Barat Bersama Masyarakat Kaimana, Soroti Masalah Miras dan Judol
PC IPNU Jakarta Barat Dukung Menkominfo Berantas Judi Online
Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:35 WIB

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:26 WIB

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:48 WIB

Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:18 WIB

Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:10 WIB

Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:56 WIB

Kapolda Papua Barat Tiba Di Kaimana, Dijemput Secara Adat Suku Miere

Berita Terbaru

Nasional

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:54 WIB

tajukflores