Sosialisai Standar Kompetensi Kepenataan Anestesi, Dorce: Institusi Pendidikan Harus Sinergi dengan Organisasi Profesi (IPAI)

Jumat, 27 Januari 2023 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menindaklanjuti hasil pertemuan Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penata Anestesi Indonesia (DPP-IPAI) mengenai program dukungan pengembangan keprofesian berkelanjutan Penata Anastesi pada 8 Januari 2023. Sehubung dengan itu, IPAI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Standar Kompetensi Kerja Bidang Kepenataan Anestesi dan Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia di Gedung BBPK Jakarta Kampus Hangjebat, Lt.3, Jalan Hangjebat Raya F3, Jakarta Selatan, Kamis-Minggu (26-29/1/2023).

Kegiatan yang difasilitasi oleh Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) selama 4 (empat) hari tersebut bertujuan agar hasilnya dapat dijadikan acuan dalam Kegiatan Peningkatan Kompetensi para Penata Anestesi, serta meningkatkan Kinerja Organisasi Profesi IPAI.

Mulai dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) hingga Dewan Pengurus Daerah (DPD) IPAI yang tersebar di setiap Provinsi Indonesia turut ambil bagian pada kegiatan tersebut. Ketua Umum IPAI, Drs. Dorce Tandung dalam pidatonya mengatakan, harus mengembangkan Anestesi Indonesia sesuai standar Internasional, agar dapat meningkatkan derajat kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang sehat, mandiri dan berkeadilan, mudah di akses serta profesional. IPAI meminta kepada Institusi Pendidikan Kesehatan untuk patuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan terus bersinergi dengan Organisasi Profesi (OP) sesuai dengan Permenkes Nomor 18 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dorce menambahkan, keberadaan IPAI sebagai Organisasi Profesi merupakan wadah untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh Penata Anestesi di Indonesia. “Pada perinsipnya, IPAI menjadi mitra pendamping dokter Spesialis Anestesi di rumah sakit seluruh Indonesia dengan beragam jenis. Hal tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi. Oleh karenanya IPAI menyelenggarakan Ukom (Uji Kompetensi) dan mengeluarkan Serkom (Sertifikat Kompetensi) sebagai rekomendasi untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI),” ujar Oche panggilan Ketum IPAI, Jumat (27/1/2023) pagi.

Baca Juga :  Menekan Tingkat Eksploitasi Anak, Kemen PPPA Luncurkan Hasil Kajian dan Workshop Alumni SMK Terhadap Kerja Paksa dan Eksploitasi

Bahwa kedepannya, Sosialisasi Standar Kompetensi Kerja Bidang Kepenataan Anestesi akan menjadi rujukan oleh Penata Anestesi dalam Pengembangan Kompetensi agar menciptakan tenaga kesehatan yang berkualitas.

“Bersama Kemenakertrans, IPAI telah menyusun draf standar kompetensi kerja, pada akhir Desember lalu sudah final. Sehingga, hari ini akan disosialisasikan keseluruh pengurus pusat dan daerah, beserta institusi penyelenggara program studi Sarjana Terapan Keperawatan Anestesi Indonesia yang saat ini jumlahnya 14 Institusi Pendidikan Kesehatan yang bermitra dengan kami. Jadi, kemitraan penyelenggara program studi dengan IPAI harus terus dibangun, karena sesuai dengan regulasi yang berlaku,” papar Oche dihadapan awak media saat di wawancarai di lokasi kegiatan.

Oleh karena itu, lanjut Oche, “Bilamana ada Institusi Pendidikan yang tidak ingin berkerjasama dengan IPAI, mereka hanya akan menyulitkan anak didiknya menjadi kompeten untuk mendapatkan STR. STR Penata Anestesi tidak akan dapat diberikan jika belum kami lakukan uji kompetensi dan sumpah profesi guna mendapatkan surat rekomendasi dari kami agar dapat menjadi dokumen sebagai syarat dikeluarkannya STR melalui KTKI,” tegasnya.

Baca Juga :  Sosialisasi 4 Pilar, Wenny Haryanto Harap Empat Pilar Kebangsaan Jadi Modal Utama dalam Pembangunan Bangsa

Jika ada Institusi Pendidikan yang melakukan hal itu, “maka langkah yang akan kami ambil pertama-tama adalah mengingatkan kembali akan regulasi yang berlaku. Sudah jelas bahwa, Perawat Anestesi dan Penata Anestesi yang tertulis dalam Permenkes Nomor 18 Tahun 2016 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktek Penata Anestesi merupakan perubahan kata/makna dari Perawat Anestesi menjadi Penata Anestesi. Hal tersebut tertuang dalam Permenkes 18 Tahun 2016, Bab 5, Pasal 24 ayat (a) yang menjelaskan bahwa semua nomenklatur Perawat Anestesi dalam PMK 519 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit harua dibaca dan maknai sebagai Penata Anestesi). Sekaligus menggugurkan PMK No 31 Tahun 2013, dengan penegasan pada PMK 18 Tahun 2016, Bab 5, Pasal 24 ayat (b); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. IPAI merupakan satu-satunya Organisasi Profesi yang telah mengantongi legitimasi yang jelas dari pemerintah. Namun masih ada Institusi Pendidikan yang tidak mengikuti standar pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Diono Susilo yang hadir mewakili Dirjen Kesehatan, mengakui bahwa dirinya belum mengetahui jika adanya kendala seperti itu dilapangan. Dirinya menyikapi perkembangan tenaga kesehatan di Indonesia sudah ada aturan terkait pengelolaan dan menjaga mutu kesehatan.

Baca Juga :  Penerimaan Hibah Tanah Kantor BNNK Langkat Gelar Syukuran dan Santuni Anak Yatim

“Jadi sudah ada regulasinya, yaitu dengan sertifikasi kelulusan dan sertifikasi kompetensi. Dengan adanya sertifikasi, maka selanjutnya melakukan registrasi dengan STR yang akan dikeluarkan oleh KTKI. Inilah yang menjadi jaminan, bahwa seorang tenaga kesehatan tersebut teregistrasi sebagai tenaga kesehatan yang sudah terjamin mutunya. STR inilah yang menjadi dasar dikeluarkannya Surat Ijin Praktek (SIP) oleh Pemerintah Daerah di masing-masing wilayah. SIP ini menjadi dasar saat mereka memberikan pelayanan keprofesiannya. Jadi, tenaga kesehatan harus bekerja sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Artinya tidak mengambil kewenangan-kewenangan tenaga kerja yang lain, dan untuk itu mereka harus mengikuti uji Kompetensi di Orgaisasi Profesi yang diakui, yaitu IPAI,” ungkap Sekretaris KTKI itu.

Mungkin ini hanya masalah perbedaan pandangan, tambah Diono, semua dapat diselesakan dengan musyawarah. Saya tidak tahu masalahnya dimana, namun OP dan Institusi Pendidikan seharusnya saling berkaitan dan membutuhkan. Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan jika sudah terjalin komunikasi, agar tidak berlarut dan berdampak kepada peserta didik,” sarannya.

Diono juga mengakui bahwa, IPAI merupakan satu-satunya Organisasi Profesi yang telah ditunjuk untuk melakukan uji kompetensi bidang Penata Anestesi (Praktek) dan sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM
Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan
Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel
Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung
Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati
Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media
Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Berita Terkait

Senin, 8 April 2024 - 22:41 WIB

Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru

Senin, 8 April 2024 - 22:38 WIB

Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024

Rabu, 3 April 2024 - 14:16 WIB

Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan

Selasa, 2 April 2024 - 17:53 WIB

Senator Terpilih 2024 Salut Ketua DPD RI Rendah Hati dan Mau Mendengar

Selasa, 2 April 2024 - 16:58 WIB

Senator Petahana Apresiasi LaNyalla Membawa DPD RI Semakin Diperhitungkan

Selasa, 2 April 2024 - 16:53 WIB

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi : Pilkada Aceh Dipastikan Aman

Selasa, 2 April 2024 - 16:48 WIB

Dorong Stabilitas Harga: Komite II DPD RI Panggil Menteri Pertanian dan Pihak Terkait

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:48 WIB

Diskusi Bersama Senator Papua, Ketua DPD RI Bicara Bangsa hingga Bola

Berita Terbaru