Sosialisai Standar Kompetensi Kepenataan Anestesi, Dorce: Institusi Pendidikan Harus Sinergi dengan Organisasi Profesi (IPAI)

Jumat, 27 Januari 2023 - 21:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Menindaklanjuti hasil pertemuan Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penata Anestesi Indonesia (DPP-IPAI) mengenai program dukungan pengembangan keprofesian berkelanjutan Penata Anastesi pada 8 Januari 2023. Sehubung dengan itu, IPAI menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Standar Kompetensi Kerja Bidang Kepenataan Anestesi dan Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia di Gedung BBPK Jakarta Kampus Hangjebat, Lt.3, Jalan Hangjebat Raya F3, Jakarta Selatan, Kamis-Minggu (26-29/1/2023).

Kegiatan yang difasilitasi oleh Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) selama 4 (empat) hari tersebut bertujuan agar hasilnya dapat dijadikan acuan dalam Kegiatan Peningkatan Kompetensi para Penata Anestesi, serta meningkatkan Kinerja Organisasi Profesi IPAI.

Mulai dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) hingga Dewan Pengurus Daerah (DPD) IPAI yang tersebar di setiap Provinsi Indonesia turut ambil bagian pada kegiatan tersebut. Ketua Umum IPAI, Drs. Dorce Tandung dalam pidatonya mengatakan, harus mengembangkan Anestesi Indonesia sesuai standar Internasional, agar dapat meningkatkan derajat kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang sehat, mandiri dan berkeadilan, mudah di akses serta profesional. IPAI meminta kepada Institusi Pendidikan Kesehatan untuk patuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan terus bersinergi dengan Organisasi Profesi (OP) sesuai dengan Permenkes Nomor 18 Tahun 2016.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dorce menambahkan, keberadaan IPAI sebagai Organisasi Profesi merupakan wadah untuk melakukan pembinaan terhadap seluruh Penata Anestesi di Indonesia. “Pada perinsipnya, IPAI menjadi mitra pendamping dokter Spesialis Anestesi di rumah sakit seluruh Indonesia dengan beragam jenis. Hal tersebut tertuang melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Penata Anestesi. Oleh karenanya IPAI menyelenggarakan Ukom (Uji Kompetensi) dan mengeluarkan Serkom (Sertifikat Kompetensi) sebagai rekomendasi untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI),” ujar Oche panggilan Ketum IPAI, Jumat (27/1/2023) pagi.

Baca Juga :  Pemerataan Akses Kesehatan, Ketua DPD RI Dukung Pemberian Beasiswa Dokter Umum ke Spesialis

Bahwa kedepannya, Sosialisasi Standar Kompetensi Kerja Bidang Kepenataan Anestesi akan menjadi rujukan oleh Penata Anestesi dalam Pengembangan Kompetensi agar menciptakan tenaga kesehatan yang berkualitas.

“Bersama Kemenakertrans, IPAI telah menyusun draf standar kompetensi kerja, pada akhir Desember lalu sudah final. Sehingga, hari ini akan disosialisasikan keseluruh pengurus pusat dan daerah, beserta institusi penyelenggara program studi Sarjana Terapan Keperawatan Anestesi Indonesia yang saat ini jumlahnya 14 Institusi Pendidikan Kesehatan yang bermitra dengan kami. Jadi, kemitraan penyelenggara program studi dengan IPAI harus terus dibangun, karena sesuai dengan regulasi yang berlaku,” papar Oche dihadapan awak media saat di wawancarai di lokasi kegiatan.

Oleh karena itu, lanjut Oche, “Bilamana ada Institusi Pendidikan yang tidak ingin berkerjasama dengan IPAI, mereka hanya akan menyulitkan anak didiknya menjadi kompeten untuk mendapatkan STR. STR Penata Anestesi tidak akan dapat diberikan jika belum kami lakukan uji kompetensi dan sumpah profesi guna mendapatkan surat rekomendasi dari kami agar dapat menjadi dokumen sebagai syarat dikeluarkannya STR melalui KTKI,” tegasnya.

Baca Juga :  Panduan Haji dan Umroh Ramah Lingkungan, Greenpeace Indonesia Launching Aplikasi Green Hajj

Jika ada Institusi Pendidikan yang melakukan hal itu, “maka langkah yang akan kami ambil pertama-tama adalah mengingatkan kembali akan regulasi yang berlaku. Sudah jelas bahwa, Perawat Anestesi dan Penata Anestesi yang tertulis dalam Permenkes Nomor 18 Tahun 2016 tentang Ijin dan Penyelenggaraan Praktek Penata Anestesi merupakan perubahan kata/makna dari Perawat Anestesi menjadi Penata Anestesi. Hal tersebut tertuang dalam Permenkes 18 Tahun 2016, Bab 5, Pasal 24 ayat (a) yang menjelaskan bahwa semua nomenklatur Perawat Anestesi dalam PMK 519 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit harua dibaca dan maknai sebagai Penata Anestesi). Sekaligus menggugurkan PMK No 31 Tahun 2013, dengan penegasan pada PMK 18 Tahun 2016, Bab 5, Pasal 24 ayat (b); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perawat Anestesi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. IPAI merupakan satu-satunya Organisasi Profesi yang telah mengantongi legitimasi yang jelas dari pemerintah. Namun masih ada Institusi Pendidikan yang tidak mengikuti standar pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Diono Susilo yang hadir mewakili Dirjen Kesehatan, mengakui bahwa dirinya belum mengetahui jika adanya kendala seperti itu dilapangan. Dirinya menyikapi perkembangan tenaga kesehatan di Indonesia sudah ada aturan terkait pengelolaan dan menjaga mutu kesehatan.

Baca Juga :  Malam Ramah Tamah Bersama Wakil Menteri Afriansyah Noor di Palangkaraya

“Jadi sudah ada regulasinya, yaitu dengan sertifikasi kelulusan dan sertifikasi kompetensi. Dengan adanya sertifikasi, maka selanjutnya melakukan registrasi dengan STR yang akan dikeluarkan oleh KTKI. Inilah yang menjadi jaminan, bahwa seorang tenaga kesehatan tersebut teregistrasi sebagai tenaga kesehatan yang sudah terjamin mutunya. STR inilah yang menjadi dasar dikeluarkannya Surat Ijin Praktek (SIP) oleh Pemerintah Daerah di masing-masing wilayah. SIP ini menjadi dasar saat mereka memberikan pelayanan keprofesiannya. Jadi, tenaga kesehatan harus bekerja sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Artinya tidak mengambil kewenangan-kewenangan tenaga kerja yang lain, dan untuk itu mereka harus mengikuti uji Kompetensi di Orgaisasi Profesi yang diakui, yaitu IPAI,” ungkap Sekretaris KTKI itu.

Mungkin ini hanya masalah perbedaan pandangan, tambah Diono, semua dapat diselesakan dengan musyawarah. Saya tidak tahu masalahnya dimana, namun OP dan Institusi Pendidikan seharusnya saling berkaitan dan membutuhkan. Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan jika sudah terjalin komunikasi, agar tidak berlarut dan berdampak kepada peserta didik,” sarannya.

Diono juga mengakui bahwa, IPAI merupakan satu-satunya Organisasi Profesi yang telah ditunjuk untuk melakukan uji kompetensi bidang Penata Anestesi (Praktek) dan sudah dijelaskan dalam Peraturan Menteri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB
PAN Siap Usung Anies pada Pilkada Jakarta Jika Zita Anjani Jadi Wakilnya
Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024
Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM
Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 
Tatap Muka Kapolda Papua Barat Bersama Masyarakat Kaimana, Soroti Masalah Miras dan Judol
PC IPNU Jakarta Barat Dukung Menkominfo Berantas Judi Online
Kabinet Prabowo – Gibran Harus Ciptakan Orientasi Meritokrasi Agar Tidak Terjadi Polimerisasi

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:35 WIB

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:26 WIB

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:48 WIB

Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:18 WIB

Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:10 WIB

Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:56 WIB

Kapolda Papua Barat Tiba Di Kaimana, Dijemput Secara Adat Suku Miere

Berita Terbaru

Nasional

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:54 WIB

tajukflores