Daerah

Sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Pada Pemilu Tahun 2024

DETIKINDONESIA.CO.ID, BOBONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu, mengelar sosialisasi daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten Pulau Taliabu untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di Cafe Liang Haya, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara (Malut) Minggu, 26/03/2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya Kapolres Taliabu, AKBP. Totok Handoyo, Bawaslu Taliabu, Adidas La Tea, sejumlah Partai Politik dan Organisasi Kepemudaan (OKP).

Ketua KPU Taliabu, Arisandi La Isa, dalam sambutanya menjelaskan bahwa sosialisai ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama dalam Keputusan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi.

Arisandi menambahkan PKPU ini ada atas usulan dari KPU Kabupaten Kota dan KPU Provinsi, setelah itu rapat koordinasi dengan KPU RI terkait uji publik, dimana uji publik itu, meminta tanggapan dari Masyarakat, Partai Politik dan Bawaslu.

Baca Juga :  Rangkaian Kepemiluan Segera Dimulai, LSPI Sambangi KPU Jakarta Timur

“PKPU Nomor 6 Tahun 2023 ini tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Kabupaten Kota dan Anggota Dewan Provinsi dalam Pemilihan Umum.”ujarnya.

Ia bilang, PKPU ini menjadi dasar untuk pembentukan dapil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari dapil DPR RI, dapil Provinsi, dapil Kabupaten Kota dan dapil Kabupaten Pulau Taliabu juga ada dalam lampiran itu yang ditetapkan oleh KPU RI.

“Untuk Kabupaten Pulau Taliabu, masih tetap dengan dua dapil dan alokasi kursi yang sama”katanya.

Perlu diketahui bahwa untuk pembagian dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, ada 20 kursi, Taliabu satu atau dapil I sepuluh kursi meliputi Kecamatan Taliabu Barat, Kecamatan Taliabu Selatan, Kecamatan Tabona dan Kecamatan Taliabu Timur Selatan.

Baca Juga :  Diduga Tersambar Petir Saat Mandi Hujan, Bocah Lima Tahun di Langkat Selamat

Taliabu dua atau dikenal dengan dapil II sepuluh kursi meliputi, Kecamatan Taliabu Barat Laut, Kecamatan Lede, Kecamatan Taliabu Utara dan Kecamatan Taliabu Timur.

“Itu sesuai dengan yang kami usulkan, kemudian ditetapkan oleh KPU RI.” ungkapnya.

Penulis : Bahrudin
Editor : Fiqram
Sumber :
Tetap terhubung dengan kami:
Rekomendasi untuk Anda
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi untuk Anda