SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ARUS Dapat No Urut 1, Ingin Buktikan Keturunan Perempuan OAP Bisa Kembangkan Papua Barat Daya Pasifik Resources: KPUD Harus Pertimbangkan Putusan MRPBD Tim Pemenangan, Rusihan – Muhtar Di Pilkada Halsel, Terbentuk Ribuan Massa dan Relawan Berbondong – Bondong Sambut Kedatangan BK-Umar Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Fachrul Razi Polisikan Panitia Dan Peserta Yang Gunakan Nama Aceh
Daerah | Minggu, 5 Desember 2021 - 04:41 WIB
DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA– Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibenarkan merangkap jabatan atau melaksanakan tugas sebagai pengacara atau advokat. Hal tersebut tertuang secara jelas dan…