Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Ummat Ambil Sikap akan Lapor KPU ke Bawaslu

Rabu, 14 Desember 2022 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan partai yang lolos dan tidak lolos dalam verifikasi faktual pada hari Rabu, 14 Desember 2022 membuat Partai Ummat mengambil sikap dengan mengadakan konferensi pers secara online di hari yang sama.

Dari 18 partai, yang tidak perlu dilakukan verifikasi faktual adalah partai-partai yang sudah dinyatakan lolos ke parlemen. Sedangkan yang belum lolos ke parlemen dan juga partai-partai baru dilakukan verifikasi faktual. Proses verifikasi ini berlangsung sejak 15 Oktober – 23 November 2022.

Selama lebih dari satu bulan, partai-partai yang mengikuti verifikasi faktual, pada umumnya telah berjuang untuk memenuhi dua hal. Pengurus partai di tingkat wilayah atau provinsi harus 100 persen terpenuhi dan paling tidak 75 persen dari jumlah kota/kabupaten harus terpenuhi.

Siang hari ini, semua partai baru yang diverifikasi faktual dinyatakan lolos memenuhi syarat, kecuali satu-satunya yang tidak lolos, yaitu Partai Ummat. Menurut KPU, di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur, Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat.

“Padahal seluruh daya dan upaya tak kurang-kurangnya kader Partai Ummat lakukan untuk memenuhi syarat sebagai bagian dari tunduk pada aturan. Kami sangat merasakan ketidakadilan, karena beberapa KPUD di dua provinsi tersebut kami duga telah mempersulit dengan segala cara agar Partai Ummat tidak lolos. Bukti-bukti kesaksian tertulis maupun bukti-bukti digital telah kami miliki, dan pada saatnya nanti akan kami ekspose ke publik,” ungkap Ridho saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Ummat yang dilakukan secara hybrid, Rabu (14/12/2022) malem.

Baca Juga :  Ketum Partai Rakyat Meminta Tommy Soeharto Minta Maaf

Berbagai pertanyaan pun dilayangkan oleh teman-teman jurnalis dari berbagai media. Jika dinilai Partai Ummat telah menyelesaikan semua persyaratan, lantas kenapa Partai Ummat tidak dapat lolos dalam verifikasi faktual peserta pemilu 2024 mendatang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Salurkan Hybrid/Zoom

Berita Terkait

Percepat Penguatan IKN, Kemenpan RB Pastikan SDM Berkualitas
Artis Lula Kamal Masuk Kandidat Cagub DKI Jakarta Lewat PAN
Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan
Eksplorasi Hayati di Indonesia, PT Nose Herbalindo dan BRIN Dorong Pengembangan Industri Kosmetik
Plt Ketum Dianggap tak Becus, Hasan Lubis Desak MLB PPP
Tim Hukum Nasional AMIN Jatim Siap Bongkar Kecurangan Pilpres 2024 di MK
Pemilu 2024: PSI Meraup 465.936 suara, William Sarana Menjadi Caleg Suara Terbanyak
Ingin Kepastian Hukum Berdiri Tegak di NTT, Gabriel Goa Siap Maju di Pilgub 2024

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 18:37 WIB

Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif

Selasa, 23 April 2024 - 12:30 WIB

Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan

Selasa, 23 April 2024 - 12:26 WIB

Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas

Selasa, 23 April 2024 - 07:49 WIB

Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba

Selasa, 23 April 2024 - 07:45 WIB

Ketum Komunitas Jabar dan Indonesia Unggul Beri Ucapan Selamat atas Kemenangan Prabowo-Gibran di MK

Jumat, 19 April 2024 - 21:31 WIB

Sempat Gegerkan Warga Hinai, Penemuan Jasap Pria Didalam Parit Ternyata Warga Binjai

Jumat, 19 April 2024 - 18:52 WIB

Walikota Ali Ibrahim Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024-2045

Jumat, 19 April 2024 - 18:46 WIB

Bertarung Pilkada Halsel Hj Eka Dahliani Usman Ambil Formulir pendaftaran Dari Partai PKB

Berita Terbaru

Daerah

Partai PKS Panik dengan Elektabilitas Bahrain Kasuba

Selasa, 23 Apr 2024 - 07:49 WIB