Tak Terima Putusan PN Jaksel, Sambo CS Ajukan Banding; Kejagung Siapkan Tim

Sabtu, 18 Februari 2023 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana atas almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat kini memasuki babak baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana mengatakan Ferdy Sambo cs kini menempuh hukum baru atas vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Para terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu kini berama-ramai mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, mengajukan upaya hukum banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Ketut di Jakarta, Jumat (17/2).

Baca Juga :  Demi Kehormatan Keluarga Ferdy Sambo, Rakhmat Jaya: Dia Mempetaruhkan Jabatan Karena Siri

Adapun pengajuan akta pemberitahuan permintaan banding masing-masing untuk terdakwa Ferdyu Sambo dengan akta nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Berikutnya, Putri Candrawathi dengan akta Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

“Lalu, Ricky Rizal Wibowo dengan akta Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 16 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023 dan Kuat Ma’ruf, dengan akta Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. tanggal 15 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023,” beber Ketut.

Baca Juga :  Ramaikan Fashion Week Kaimana, Bupati Freddy & Istri Unjuk Gigi

Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo cs, Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Ketut, menyatakan banding dengan akta yaitu:

Akta Permintaan Banding Nomor: 12/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa KUAT MA’RUF tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 800/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa FERDY SAMBO tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Baca Juga :  Kasus Sambo, Prof Firman: Mengukur Perintah Jabatan dan Penyimpangan Jabatan

Akta Permintaan Banding Nomor: 15/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 799/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 14 Februari 2023.

Ketut mengatakan, upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya.

Ia juga mengatakan bahwa Kejagung akan menyiapkan tim yang handal dalam melakukan proses perkara tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Hut Korpri Ke – 52, Upacara Korpri Kota Tidore Terselanggara Dengan Baik
Sebagai Iplementasi Instruksi Walikota Tidore, Ini Yang Dilakukan Sekda Ismail Dukomalamo
PSI DKI Target Raih Minimal 2 Juta Suara di Jakarta
Ucapkan Selamat Atas Pelantikan KSAD Baru, Ini Harapan Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi
Peringati HUT KORPRI ke-52, Pemda Taliabu Gelar Upacara dan Pemotongan Tumpeng
Desa Maitara Selatan Kota Tidore Kepulauan Mendapat Penghargaan Desa Antikorupsi
Walikota Tidore Kepulauan Wakili Gubernur Malut Launching Desa Antikorupsi
Sekda Tidore Kepulauan Hadiri Upacara Puncak Hari Guru Nasional dan HUT PGRI Ke-78

Berita Terkait

Kamis, 30 November 2023 - 07:47 WIB

Hut Korpri Ke – 52, Upacara Korpri Kota Tidore Terselanggara Dengan Baik

Kamis, 30 November 2023 - 06:39 WIB

Sebagai Iplementasi Instruksi Walikota Tidore, Ini Yang Dilakukan Sekda Ismail Dukomalamo

Kamis, 30 November 2023 - 05:58 WIB

PSI DKI Target Raih Minimal 2 Juta Suara di Jakarta

Kamis, 30 November 2023 - 05:52 WIB

Ucapkan Selamat Atas Pelantikan KSAD Baru, Ini Harapan Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi

Rabu, 29 November 2023 - 19:59 WIB

Peringati HUT KORPRI ke-52, Pemda Taliabu Gelar Upacara dan Pemotongan Tumpeng

Rabu, 29 November 2023 - 09:20 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Wakili Gubernur Malut Launching Desa Antikorupsi

Rabu, 29 November 2023 - 09:12 WIB

Sekda Tidore Kepulauan Hadiri Upacara Puncak Hari Guru Nasional dan HUT PGRI Ke-78

Rabu, 29 November 2023 - 09:02 WIB

Jelang Hari Nusantara dan Nataru, TPID Tidore Kepulauan Lakukan Pemantauan Harga Bahan Pokok di Pasar Sarimalaha

Berita Terbaru

Nasional

PSI DKI Target Raih Minimal 2 Juta Suara di Jakarta

Kamis, 30 Nov 2023 - 05:58 WIB