Takut Kalah di Pilkada Halsel, Oknum Timses Bassam Kasuba Intimidasi Sejumlah ASN Lingkup Pemda

Selasa, 2 April 2024 - 02:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemda Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengaku dirinya dan rekan sejawatnya diintimidasi tim sukses untuk memenangkan Calon Bupati petahana di Pilkada Halsel 2024.

Pengakuan itu disampaikan langsung saat ketemu di rumahnya. Menurut dia, jika perintah diabaikan, ASN akan dimutasi ke daerah yang jauh dari tempat tinggal dan yang memiliki jabatan akan di copot dari jabatannya.

Diketahui ASN yang bertugas sebagai pegawai lingkup Pemda Halsel yang namanya tidak mau di publish dalam keterangannya ada sejumlah timses petahana lakukan penekanan kepada saya dan sejumlah teman saya.

“Dorang (Mereka) bilang ke saya ngoni dengan pegawai tu wajib hukum nya kerja petahana (Bassam Kasuba) kalau tarada dapa pindah di pulau pulau sana, yang ada jabatan akan dapa ganti” Tegas ASN yang namanya enggan di publish

Mengintimidasi pihak lain untuk memilih kandidat tertentu dalam Pemilu atau Pemilukada merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Perilaku memaksakan kehendak tersebut juga melanggar Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu berdasarkan persamaan hak.

“Melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi beleid tersebut

Baca Juga :  KPU Halsel Terima Pendaftaran Rosihan-Mohtar, Siap Bawa Perubahan Halmahera Selatan

Sementara itu, larangan intimidasi juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sedikitnya ada tiga pasal yang menyebutkan sanksi bagi pelaku intimidasi dalam Pemilu, yakni Pasal 510, Pasal 515, dan Pasal 523. Berikut bunyi pasalnya.

Pasal 510: Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 515: Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).

Baca Juga :  Dukungan Masyarakat Terhadap ARUS di Pilgub PBD Kian Tak Terbendung

Pasal 523: Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ABDILLA
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Seorang Pria di Halsel Diterkam Dua Ekor Buaya
Samaun Dahlan Respon Isu Pemangkasan Honorer Pemda Fakfak
Kapolres Halsel Dukung Dialog Publik Wartawan Kopi dalam Peringatan HPN 2025
Dialog Hari Pers Nasional, Wartawan Kopi Silaturahmi Kajari Halmahera Selatan
Wartawan Kopi dan DPRD Halsel Perkuat Sinergi Jelang Dialog HPN 2025
DPRP PBD Resmi Umumkan Gubernur Terpilih
Wali Kota Bekasi Terpilih Tri Adhianto Fokus Sejumlah Program Prioritas
TNI AL Evakuasi Jenazah Jurnalis Metro TV yang Alami Kecelakaan Laut di Maluku Utara

Berita Terkait

Kamis, 9 Mei 2024 - 19:09 WIB

PB HMI Sorot RUPS PT. Timah Tbk, Adi Sebut Momen Mentri BUMN Evaluasi Komisaris dan Direksi

Sabtu, 6 April 2024 - 15:39 WIB

Kaimana: The City of Tolerance

Senin, 18 September 2023 - 12:21 WIB

Fundraising Dinner untuk Korban Perang Ukraina di Westin Jakarta

Kamis, 18 Mei 2023 - 23:37 WIB

Memorial Day on Mai 18, Doportation of the Crimean Tatars

Selasa, 25 Oktober 2022 - 01:22 WIB

Peduli Terhadap Kemanusiaan, Dubes Ukraina Kenalkan Yayasan OZF

Senin, 3 Oktober 2022 - 14:34 WIB

18 Tahun DPD RI: Api LaNyalla Untuk Indonesia

Kamis, 29 September 2022 - 12:33 WIB

Kaicil Joko Widodo, Tanah Buton dan Moloku Kieraha

Senin, 12 September 2022 - 01:02 WIB

Mengenal Lebih Dekat Sosok Penciptan dan Penyanyi Lagu Renung

Berita Terbaru

Daerah

Seorang Pria di Halsel Diterkam Dua Ekor Buaya

Selasa, 11 Feb 2025 - 18:21 WIB

Nasional

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Angkat Deddy Corbuzier Jadi Stafsus

Selasa, 11 Feb 2025 - 17:39 WIB

Daerah

Samaun Dahlan Respon Isu Pemangkasan Honorer Pemda Fakfak

Selasa, 11 Feb 2025 - 17:33 WIB