Terdakwa TPPO di Langkat Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal

Rabu, 23 November 2022 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Empat terdakwa TS, JS, RG dan SP. Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di panti rehab (kereng) yang berada disekitaran lokasi rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif TRP, tepatnya Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.

Adapun sidang lanjutan dengan nomor perkara 469/Pid.B/2022/PN Stabat, dengan pembacaan tuntutan TPPO itu digelar di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (22/11/2022).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Halida Rahardini SH, MHum. Jaksa Penuntut Umum Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH, melalui tim jaksa menyampaikan, para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana yang membantu atau percobaan yang melakukan pengiriman.

“Pembinaan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan yang melanggar Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007. Tentang pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana surat dakwaan,” lanjut JPU.

Dua, menjatuhkan hukuman oleh karena itu, dengan pidana penjara masing-masing penjara selama delapan (8) tahun dan denda sebesar, Rp. 200 juta. “Masing-masing subsider selama 3 bulan kurungan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani para terdakwa, menyatakan para terdakwa akan tetap di tahan,”ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Usai JPU pembacaan tuntutan, pada sidang sama majelis Halida Rahardini SH, MHum menyampaikan kepada para terdakwa, apa yang di bacakan oleh JPU.

Baca Juga :  Pangdam XVII/Cenderawasih Beri Penghargaan Atas Jasa Pemulangan Warga Kiwirok

“Para terdakwa, dengar apa yang dibacakan JPU tadi, berapa lama dituntut,” tanya Halida kepada terdawa.

“Dengar yang mulia, tuntutan 8 tahun,” ujar terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual (online).

Diakhir persidangan Ketua majelis hakim juga menyampaikan. “Untuk tuntutan pembelaan penuntut umum, pada Kamis 24 November 2022 dan untuk putusan ketiga nomor perkara pada 28 November 2022 mendatang,” ucapnya.

Diketahui para terdakwa TU beserta ke tiga rekannya didakwa dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 ayat (2) UU TPPO jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Memeriahkan HUT RI Ke 78 di Buru Selatan, Lomba Karaoke Menjadi Spesial Bagi Masyarakat

Diusai persidangan kuasa hukum terdakwa Mangapul Silalahi didampingi Poltak Sinaga mengatakan tuntutan yang disampaikan pihak JPU gila dan tidak masuk akal.

“Sejak awal kami berkeyakinan bahwa tidak ada niat para terdakwa ini melakukan apa yang dituduhkan dari dakwaan kumulatif jaksa penuntut umum dalam tuntutannya hanya mendalilkan pasal 10 itu saja, ada perekrutan, eksploitasi, dan segala macam,” sebut Mangapul.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Nama Agusti Talib Menguat Dampingi Hj Eka Dahliani di Pilkada Halsel
Tinjau SD Pulau Adi, Bupati Freddy Thie Janji Bangun Ruang Kepala Sekolah
Safari Ramadhan di Kampung Kambala, Bupati Freddy Thie Janjikan Bangun Laboratorium Komputer
Safari Ramadan Ke Kampung Karawawi, Bupati Freddy Thie Bicara Pembangunan Dan Kawasan Konservasi
Bupati Freddy Thie Ungkap Masjid Kampung Nusaulan akan Dapat Bantuan Sebesar 250 Juta
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus PPPK di Langkat
Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi
Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Sampaikan Laporan LPPD Tahun 2023 Kepada Gubernur Maluku Utara

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 01:02 WIB

Nama Agusti Talib Menguat Dampingi Hj Eka Dahliani di Pilkada Halsel

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:57 WIB

Tinjau SD Pulau Adi, Bupati Freddy Thie Janji Bangun Ruang Kepala Sekolah

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:51 WIB

Safari Ramadhan di Kampung Kambala, Bupati Freddy Thie Janjikan Bangun Laboratorium Komputer

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:33 WIB

Safari Ramadan Ke Kampung Karawawi, Bupati Freddy Thie Bicara Pembangunan Dan Kawasan Konservasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:17 WIB

Bupati Freddy Thie Ungkap Masjid Kampung Nusaulan akan Dapat Bantuan Sebesar 250 Juta

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:55 WIB

Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:07 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Sampaikan Laporan LPPD Tahun 2023 Kepada Gubernur Maluku Utara

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:52 WIB

Puluhan Ton BBM Milik Ditpulairud Polda Malut Ditahan AL, Kepala KSOP ll Ternate Diduga Terlibat

Berita Terbaru