Tipu Warga Langkat Dengan Gandakan Uang Menjadi Miliaran Rupiah, Dua Pria Asal Batu Bara Diamankan Polisi

Kamis, 5 Oktober 2023 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Polsek Hinai Polres Langkat mengamankan sejumlah pria inisial M (31) dan AM (60), dikarenakan melakukan penipuan dengan mengaku bisa menggadakan uang.

Kedua pria asal Dusun III dan Dusun VIII, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara tersebut, diamanakan di jalan umum tepatnya Dusun 5 Desa Sukajadi Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat Sumatera Utara, pada Rabu (4/10) kemarin.

Hal itu diungkapan Wakapolsek Hinai Iptu Tunggul Situmeang SH melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto, pada Kamis (5/10/2023) siang, dalam keterangnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal dari adanya laporan korban bernama Sri Lestari (52) warga jalan utama Dsn V Desa Sukajadi, bahwasanya dirinya telah ditipu oleh kedua pelaku. Kini kedua pelaku sudah ditangkap dan barangbukti sudah diamankan,” ungkap Wakapolsek Hinai.

Keterangan Kronologis Awal Mula Kejadian Sementara itu dalam keterangan kronologis yang disampaikan Wakapolsek Hinai Iptu Tunggul Situmeang SH. Awal mula terjadinya penipuan dan penggelapan, pada Sabtu 30 September 2023, lalu. Turiah (teman pelapor) menghubungi pelapor (Sri Lestari) melalui telephone dan menawarkan bahwa ada orang yang bisa menggandakan uang.

Baca Juga :  Pemprov Papua Barat Daya Teken MoU Dengan IPDN Peningkatan SDM

“Maka pelapor tertarik oleh Turiah dan menyarankan agar pelapor mengirimkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada pelaku. Yang mana modusnya uang tersebut nantinya akan digandakan menjadi Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah),” terangnya.

Lanjut Iptu Tunggul menyampaikan, maka pelapor mengirimkan uang sesuai arahan Turiah ke rekening atas nama Ramli. Dan pada Senin 02 Oktober 2023, kedua terlapor M dan AM. Setiba dirumah pelapor, yg mana pelapor yang didampingi saksi Jaya Permana.

Lalu ritual utuk penggandaan uang dilakukan disalah satu kamar tidur pelapor, dan ritual dilakukan oleh terlapor dengan menggunakan barang berupa 2 buah keris, 1 botol bekas air mineral berisikan 15 (lima belas) lidah trenggiling, 1 piring kaca berisi pasir dan sendok makan Stainless.

“Selanjutnya 1 kain sarung warna hijau,1 kain sarung motif kotak kotak,1 Sajadah,1 botol bekas berisi air, 1 Hekter, 2 Tasbih besar dan kecil, 1 Syal warna merah putih,1botol kecil minyak duyung, 2 gunting besar dan kecil,1 helai kain Kafan, 1 Plastik berisikan tanah,2 botol kecil berisikan boneka Tuyul, dan satu gunting kuku,” lanjutnya.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan1444 Hijriah, Kapolres Langkat Berkunjung ke Tuan Guru Besilam

Dimana saat pelaksanaan ritual, pelaku menyuruh pelapor untuk menutupi seluruh badannya dengan menggunakan kain sarung. Setelah ritual dilakukan pelaku mengambil sajadah dan ditutupkan disebuah kotak kosong dan terlapor mengatakan kepada pelapor bahwa kotak tersebut jangan dibuka, karena uang yang di dalam kotak masih goib dan belum berbentuk uang asli.

“Dan yang bisa membukanya hanya terlapor di esok hari. Setelah pelaku dan temannya meninggalkan rumah pelapor, lalu pelapor mengambil dompet miliknya dikamar tidur, karena pelapor akan berjualan,” ujar Iptu Tunggul.

Wakapolsek Hinai Iptu Tunggul Situmeang menambahkan, akan tetapi uang milik pelapor sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang ada didalam dompet sudah tidak ada lagi, sehingga pelapor dan saksi Jaya Permana curiga yang mengambilnya adalah pelaku.

Baca Juga :  Diduga Kades Laluin Korupsi DDS Ratusan Juta TA 2023

Selanjutnya, pada Selasa 4 Oktober 2023, pelaku menghubungi pelapor dan memberitahukan bahwa terlapor tidak bisa datang dikarenakan ada urusan. Lalu terlapor meminta uang kepada pelapor sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), kemudian pelapor membuka kotak. Dan ternyata tidak ada uang yang dikatakan oleh Terlapor.

“Merasa tertipu kemudian pelapor menyampaikan kepada saksi Jaya Permana, dan melarang pelapor untuk mengirim uang kepada terlapor. Jaya Permana mengatakan kepada terlapor melalui telepon akan memberikan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila terlapor datang ke rumah pelapor,” ujarnya.

Setelah berkomunikasi saksi dan terlapor dan akan datang kerumah pelapor di Dusun V Desa Sukajadi, kemudian Rabu 4 Oktober 2023, saksi Jaya Permana dan pelapor menghubungi Polsek Hinai dan kepala dusun VII.

“Kemudian personel Polsek Hinai melakukan cek TKP dirumah pelapor dan langsung mengamankan terlapor M dan AM beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan penggandaan uang,” pungkas Wakapolsek Hinai Iptu Tunggul Situmeang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB
PAN Siap Usung Anies pada Pilkada Jakarta Jika Zita Anjani Jadi Wakilnya
Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024
Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM
Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 
Tatap Muka Kapolda Papua Barat Bersama Masyarakat Kaimana, Soroti Masalah Miras dan Judol
PC IPNU Jakarta Barat Dukung Menkominfo Berantas Judi Online
Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:35 WIB

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:26 WIB

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:48 WIB

Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:18 WIB

Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:10 WIB

Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:56 WIB

Kapolda Papua Barat Tiba Di Kaimana, Dijemput Secara Adat Suku Miere

Berita Terbaru

Nasional

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:54 WIB

tajukflores