Tuntut Hak Pasien, Kuasa Hukum Tjhe Soi Khim Dorong Pemerintah RI Terlibat Sengketa Medis

Selasa, 18 Maret 2025 - 01:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 18 Maret 2025 – Sengketa medis yang melibatkan warga negara Indonesia, Tjhe Soi Khim, dan tim medis di Singapura akhirnya mencapai tahap penyelesaian setelah melalui negosiasi yang panjang.

Kasus ini bermula setelah Tjhe Soi Khim menjalani operasi Transforaminal Lumbar Interbody Fusion di Farrer Park Hospital pada 23 Januari 2025.

Dalam pernyataan resmi, firma hukum Allen & Gledhill LLP, yang mewakili pihak medis, mengungkapkan bahwa klien mereka telah mengajukan tawaran penyelesaian sebesar SGD 100.000 untuk menutup biaya rumah sakit dan sebagai bentuk itikad baik pada 26 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pihak keluarga belum mau menerima tawaran tersebut, menuntut kompensasi yang lebih layak karena ini terkait dugaan Mal Praktek.

Baca Juga :  Silaturahmi Dengan Kapolda Jatim, Ketua DPD RI Bahas Pentingnya Kembali ke Sistem Negara Sesuai Pancasila

Melalui perwakilannya, Tjhe Soi Khim meminta penggantian biaya operasi pertama sebesar SGD 94.453,80, operasi revisi sebesar SGD 121.038,04, tambahan SGD 200.000 sebagai kompensasi, serta SGD 50.000 untuk biaya konsultasi lanjutan.

Dalam tuntutannya, pihak korban meminta kompensasi sesuai dengan ketentuan kedokteran terkait dugaan malpraktek yang terjadi selama perawatan.

Setelah negosiasi lebih lanjut, pihak medis akhirnya menyetujui kesepakatan dengan syarat bahwa Tjhe Soi Khim menandatangani dokumen pelepasan dan pembebasan klaim, yang mengharuskannya untuk tidak menuntut lebih lanjut atau mengungkap isi penyelesaian ini kepada pihak ketiga.

Namun, kesepakatan tersebut belum tentu menguntungkan bagi korban. Kuasa hukum korban menilai bahwa kondisi tersebut terkesan sebagai bentuk keterpaksaan dari pihak keluarga untuk menerima tawaran tersebut, dengan mempertimbangkan tekanan waktu dan kondisi.

Baca Juga :  UI Tangguhkan Disertasi Bahlil Lahadalia, Komisi X DPR Soroti Kasus Pendidikan

Pihak korban tetap berkeyakinan bahwa ada dugaan jelas mengenai malpraktik yang terjadi dalam proses medis tersebut, yang mempengaruhi hasil akhir perawatan. Oleh karena itu, meski penyelesaian ini tercapai, kuasa hukum korban tetap berencana melanjutkan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku di Singapura, untuk memastikan bahwa hak-hak korban dapat dipertahankan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Bayu Sasongko Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum
Danantara Segera Tempati Kantor Baru, Ini Informasinya
Sekjen DPP Partai Demokrat Herman Khaeron Kobarkan Semangat Kader Demokrat di Kabupaten Bandung
Terima Penghargaan dari PWI Jatim, Wamen Viva Yoga: Ini Jadi Motivasi Tingkatkan Kinerja
Meet the Experts: Seminar Hybrid PERDOKMIL Dorong Layanan Kesehatan Anti Aging Berkualitas dan Beretika
Peserta RUA Terima Laporan Pertanggungjawaban Pengurus IKA Trisakti Periode 2021-2025
Silaturahmi DPP Garuda AstaCita Nusantara dan Kemenkumham RI, Dorong Sinergi Program Nasional
SPTJ Transjakarta Hadiri Konsolidasi Aliansi SP BUMD Jaya untuk May Day 2025

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 13:31 WIB

Bupati Manokwari Resmikan Kepengurusan Baru Paguyuban Arema Masa Bakti 2025-2030

Selasa, 29 April 2025 - 12:27 WIB

Bupati Teluk Bintuni Resmikan Pembukaan Retreat dan Pembekalan Pelayan Firman Wilayah XII Sinode GKI di Tanah Papua

Selasa, 29 April 2025 - 12:21 WIB

Bupati Teluk Bintuni Lepas Tim “Menyala Internetku” ke Tiga Distrik sebagai Bagian dari Realisasi Program 100 Hari Kerja

Senin, 28 April 2025 - 09:10 WIB

Istri Bupati Fakfak Samaun Dahlan Nurwidayati Salurkan 50 Sajadah, Mukena, dan Al-Qur’an di Distrik Kokas

Sabtu, 26 April 2025 - 21:05 WIB

Bupati Fakfak Dorong Pemprov Papua Barat Bangun Jalan ke Distrik Karas

Sabtu, 26 April 2025 - 19:04 WIB

Halal Bihalal, Bupati Manokwari Hermus Indou Ajak Warga Jaga Kerukunan di Tengah Perbedaan

Jumat, 25 April 2025 - 16:49 WIB

PLN Fakfak Siap Naik Status Jadi Cabang di Masa Kepemimpinan Bupati Fakfak Samaun Dahlan

Jumat, 25 April 2025 - 16:32 WIB

Bupati Manokwari Ajukan Percepatan Pemekaran DOB dalam Forum RPJMD Papua Barat

Berita Terbaru

Bayu Sasongko (Istimewa/Detik Indonesia)

Nasional

Bayu Sasongko Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Selasa, 29 Apr 2025 - 17:09 WIB

Sumber : Telusur.CO

Tak Berkategori

HIPMI Dorong Danantara Percepat dan Efisienkan Konsolidasi BUMN

Selasa, 29 Apr 2025 - 15:48 WIB

Kuliah Umum FAI UMJ (Detik Indonesia/Suara Muhammadiyah)

Universitas

Rektor UMJ: Kaderisasi Ulama Penting untuk Masa Depan Bangsa

Selasa, 29 Apr 2025 - 15:36 WIB