Usulan DPD RI Dibubarkan Dari Anggota DPD RI

Jumat, 18 Agustus 2023 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD DKI Jakarta sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie, (detikindonesia.co.id)

Anggota DPD DKI Jakarta sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie, (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  –  Anggota DPD DKI Jakarta sekaligus Guru Besar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie melempar wacana pembubaran DPD.

Ia mengusulkan untuk memasukkan perwakilan daerah yang kini ada di DPD ke dalam DPR sebagai perwakilan daerah.

“Bisa enggak dia bubar saja lah? Karena adanya sama dengan tiadanya. Dibubarin saja gitu loh. Masukkan dia di struktur DPR supaya wakil daerah,” kata Jimly di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jimly menegaskan pentingnya penataan kembali lembaga perwakilan di Indonesia. Ia menyebut Indonesia merupakan satu-satunya negara di dunia yang memiliki tiga lembaga perwakilan atau trikameral.

Ia menyebut Indonesia harus mempertimbangkan untuk menerapkan sistem bikameral dengan tambahan satu fraksi yang mewakili golongan.

Baca Juga :  LaNyalla: Perbedaan Lebaran, Pemerintah Fasilitasi Saja, Jangan Jadi Penentu Tunggal

“Nah, bisa enggak ini dipikir ulang. Cukup dua saja. ada MPR upper house, ada DPR lower house. MPR ditambah satu fraksi namanya perwakilan golongan,” ucap dia.

Jimly merasa selama empat tahun jadi anggota DPD tak ada kewenangan yang kuat. Mereka hanya bisa memberikan saran dan pertimbangan, tetapi usulan itu tak pernah didengarkan.

Oleh karena itu, ia mendorong agar DPD dimasukkan ke dalam struktur DPR agar perwakilan daerah turut berperan dalam fungsi-fungsi yang melekat di DPR.

“Masukkan dia di struktur DPR supaya wakil daerah, aspirasi daerah ikut memutus semua fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi anggaran negara,” ujarnya.

Jimly lantas mengungkit perbedaan komponen MPR sebelum dengan sesudah amendemen konstitusi. Sebelum amendemen, MPR terdiri dari perwakilan politik, daerah, dan golongan.

Baca Juga :  PPP Ingin Anies Baswedan Capres 2024?

Namun, usai reformasi konstitusi pada 1999-2002 silam, komponen MPR berubah. Menurutnya, perwakilan golongan kini jadi tak terwakilkan lagi.

“Misalnya ormas-ormas, ormas keagamaan, ormas perempuan, ormas pendidikan, ormas apa lagi dan masyarakat adat. Itu tidak terwakili,” tegas dia.

Belakangan isu amendemen konstitusi kelima merebak. Hal itu pertama kali diungkapkan oleh para pimpinan MPR.

Mereka mengusulkan untuk memasukkan aturan soal pelaksanaan pemilu dalam keadaan darurat. Setelah itu, isu lain pun turut mencuat. Salah satunya, isu pengembalian posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan dapat memilih presiden.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber : CNN Indonesia

Berita Terkait

Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Malam Penganugerahan TOP CEO Indonesia 2023 di Bali
Waspada! Foto dan Nama Ketua DPD RI Dicatut Orang di WhatsApp
Peringati Milad GAM Ke 47, Fachrul Razi Gelar Sunatan Massal di Dapil 2
Draf RUU DKJ: Tak Ada Pilkada, Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden
Mantan Direktur BUMD Raja Ampat Muliansyah Abdurrahman Akhirnya Pimpin BPP IPMI
Dari Dubai Transit Ke Medan; BARA AMIN Cium Gejala Intervensi Jokowi
Hadir Sebagai Pembicara di Seminar, Kapolda Berkomitmen Untuk Memberantas Narkoba
Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Malam Penganugerahan TOP CEO Indonesia 2023 di Bali

Berita Terkait

Kamis, 7 Desember 2023 - 23:14 WIB

PORKAB di Ikuti Seluruh Atlet Se-Kecamatan Kabupaten Langkat

Kamis, 7 Desember 2023 - 17:50 WIB

Wakil Walikota Muhammad Sinen Resmi Tutup Kegiatan HUT Ke-16 Desa Galala

Kamis, 7 Desember 2023 - 17:42 WIB

Kasat Narkoba Polres Langkat Lakukan Pemusnaan Sabu dan Ganja Menggunakan Insulator

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:47 WIB

Polres Langkat Musnakan Ribuan Gram Sabu dan Ganja dari Tujuh Pengungkapan Kasus, Ini Paparan Kapolres Langkat

Kamis, 7 Desember 2023 - 15:56 WIB

Penghujung Tahun, Pemkot Tidore Kepulauan Kembali Meraih Penghargaan Anugerah Meritokrasi KASN 2023

Kamis, 7 Desember 2023 - 09:25 WIB

Kades Bobo Diduga Kuat Bohongi Pemda Halsel

Rabu, 6 Desember 2023 - 20:51 WIB

Plt Bupati Halmahera Selatan Ikuti Rapat Paripurna TMMD Ke 44 Secara Daring

Rabu, 6 Desember 2023 - 20:39 WIB

Kunker Ketua Presidium FPII Beserta Jajaran Ke Kanwil Kemenkumham Maluku Utara

Berita Terbaru