Oleh: MS.Nijar
Penulis Adalah: Penggiat Desa
Dilihat dari sejarah pembentukannya, UU Desa mulai diberlakukan pada tanggal 15 Januari Tahun 2014, itu artinya terhitung tinggal tiga hari lagi UU Desa genap berusia delapan tahun, tentu ini bukan lagi usia yang seumur jagung. Dengan usia menuju kematangan ini kiranya sudah patut kita melakukan evaluasi dan koreksi perbaikan terhadap implementasi UU Desa. Kita butuh sedikit keberanian dan kejujuran untuk menjawab pertanyaan besar bahwa apakah implementasi UU Desa telah sesuai dengan semangat dan tujuan pembentukannya?, tentu dengan tidak mengabaikan keberhasilan yang telah dicapai oleh sejumlah desa di Indonesia, kita mesti jujur mengatakan bahwa dibalik keberhasilan itu semua masih menyisahkan segudang masalah yang membuat desa “nyaris gagal membangun dirinya sendiri” meskipun telah mendapat pengakuan dan penghormatan dari negara melalui UU Desa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Ms Nijar |
Editor | : Harris |
Sumber | : |