Viki Salamat Di Laporkan Ke Bawaslu Halsel Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu

Rabu, 13 Desember 2023 - 06:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Kepala Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, (Halsel) Provinsi Maluku Utara, (Malut) dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pemilu.

Viki Salamat menjabat sebagai Kepala Desa Laluin Kecamatan Kayoa Selatan, di laporkan oleh Sukandi Ali,tanda bukti penyampaian laporan dengan nomor, 004/LP/PL/Kab/32,04/XII/2023, Kepada Bawaslu Halmahera Selatan, pada hari, Senin/11/12/2023.

Diketahui penyerahan laporan pengaduan tersebut kepada Bawaslu dan di terima langsung oleh, Adarman lamakida. SH, selaku penerima laporan pengaduan tidak pinda pelanggaran pemilu, yang di lakukan oleh Kades Laluin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan barang bukti yang di serahkan ke Bawaslu, berbentuk foto Bodi Fiber 21 Unit beralamat di Desa Posisi Kecamatan Kayoa Selatan dan satu buah flesh Disk, Hasil Vidio pengakuan ketua Tim Pemenang Caleg dari Partai PKB.

Baca Juga :  Resep Anti Negara Gagal

Dari laporan pengaduan tersebut,diduga kepala Desa Laluin Viki Salamat, telah menjanjikan 21 unit Bodi Fiber kepada, ketua tim pemenang pileg 2024, untuk memenangkan salah satu caleg dari partai PKB.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 29,huruf ( g ) disebutkan bahwa kepala Desa, di larang Menjadi pengurus Partai Politik dan di huruf ( j ) di larang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan Umum dan atau/ pemilihan kepala Daerah.

Dalam Undang Undang Tersebut, Kepala Desa memiliki peran sebagai pihak yang netral.

Udang Undan nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, pasal 280 ayat 2 huruf ( h ), ( i ),( j ) pelaksana dan /atau tim kampanye dalam kegiyatan kampanye.

Atau mengikutsertakan Kepala Desa, perangkat Desa, Dan Angota Badan Permusyawaratan Desa, (BPD) pada Pasal 280 Ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana di sebutkan pasal 2 dilarang ikut Serta sebagai pelaksana dan tim kampanye.

Baca Juga :  Bupati Perempuan Hebat di Maluku, Jujur Menyampaikan Harta Kekayaan di LHKPN

Terpisah dari itu Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar Ketika di wawancarai awak media Senin, 11/12/2023, Menyebut mekanisme pelaporan dalam peraturan teknisnya, yang pertama warga negara indonesia yang terdaftar sebagai pemilih, yang kedua Pemantau pemilu, dan yang terakhir peserta Pemilu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB
PAN Siap Usung Anies pada Pilkada Jakarta Jika Zita Anjani Jadi Wakilnya
Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024
Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM
Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 
Tatap Muka Kapolda Papua Barat Bersama Masyarakat Kaimana, Soroti Masalah Miras dan Judol
PC IPNU Jakarta Barat Dukung Menkominfo Berantas Judi Online
Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:35 WIB

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:26 WIB

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:48 WIB

Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:18 WIB

Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:10 WIB

Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:56 WIB

Kapolda Papua Barat Tiba Di Kaimana, Dijemput Secara Adat Suku Miere

Berita Terbaru

Nasional

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:54 WIB

tajukflores