Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Eliezer Merupakan Preseden Buruk Hukum Indonesia

Jumat, 17 Februari 2023 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Vonis 1 Tahun 6 Bulan penjara terhadap Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J Alias Nofriansyah Yosuha Hutabarat, akan menjadi preseden buruk hukum kedepan.

Putusan ini tidak mencerminkan rasa keadilan, hal ini diungkapkan oleh Praktisi Hukum Rakhmat Jaya.

“Coba dimana keadilannya? pertimbangan Majelis terlalu prematur dengan menyatakan istilah saksi pelaku, sedangkan dalam hukum acara tidak dikenal istilah saksi pelaku, ujar Rakhmat Jaya saat dihubungi detikindonesia.co.id, Jum’at (17/2/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rakhmat Eliezher tetap merupakan seorang pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana tersebut.

“Apapun dalilnya Eliezer tetap adalah pelaku pembunuhan berencana secara bersama-sama menghilangkan nyawa Brigadir J dengan sengaja. Karena jelas dalam pertimbangannya sesuai dengan fakta hukum pelaku yang lain dalam berkas terpisah jelas-jelas menolak perintah sambo selaku aktor intelektual dalam perkara tersebut”, jelasnya.

Rakhmat juga menuturkan bahwa tidak ada alasan pembenar Eliezer dapat dijadikan JC, meskipun di rekomendasi oleh LPSK.

Baca Juga :  Gegara Cacing Tarik Kepala Keamanan Pasar Inpres Lubuklinggau Ditusuk Pedagang

“Jelas dan nyata bahwa JC tidak termasuk dalam kategori hukum UU Perlindungan Saksi dan Korban, jangan juga setiap undang-undang dimaknai berbeda jika sudah mempunyai rumusan tertentu. Terbukti sejak awal Eliezer mau dan berkeinginan serta berkehendak untuk menerima imbalan dari Putri meskipun itu tidak terlaksana, tapi delik tetap terjadi artinya ada kesepakatan awal yang telah dimulai”, lanjutnya.

Rakhmat juga menyinggung soal banyak praktisi hukum yang berbicara termasuk menkopolkam menyatakan putusannya tidak ada cela.

“Sebenarnya banyak ada cela hanya kami selaku orang hukum dilarang mengomentari putusan, namun tidak terbatas kepada eksaminasi terhadap satu putusan yg memberikan kerancuan dalam menerapkan suatu fakta dan itu logis dilakukan”, tuturnya.

Sementara itu menurut Rakhmat, tidak adanya banding yang di lakukan oleh JPU melalui Jampidum merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum.

Baca Juga :  Pemkab Kepsul Kembali Raih WTP Tiga Kali Berturut-turut

“Terkait dengan JPU melalui Jampidum menyatakan tidak Banding, merupakan suatu pernyataan yang keliru sebab setahu dan seingat saya dalam hukum acaranya biasanya dan lazimnya tidak pernah terjadi, karena kalau putusan dibawah 2/3, JPU harus menyatakan Banding sehingga ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kedepan”, jelasnya.

Jaksa Agung muda memberikan alasan Eliezer sudah meminta maaf dan orang tua atau Ahli waris memaafkan pelaku, kebiasaan ini memang bisa dilakukan dalam hukum islam yang berlaku di negara negara Arab, tapi perlu diketahui hal itu terjadi jika Raja menyetujui. Apakah Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung ini seorang Raja sehingga dapat serta merta menerima begitu saja tidak menggunakan haknya untuk menyatakan banding?

Ia kemudian menyarankan agar Kejaksaan menganulir kembali putusan melalui banding JPU.

“Saran saya sebagai praktisi hukum lebih baik Kejaksaan Agung harus lebih berhati-hati dan berpikir jernih. Karena itu sebaiknya jaksa Agung Muda harus menganulir kembali dan melalui JPU menyatakan Banding, sebab kalau tidak akan menjadi preseden buruk bagi hukum dikemudian hari karena harus dicari dan diperjelas kembali formulasinya, perlu ditegaskan lagi bahwa sepanjang ingatan dan pengetahuan hukum saya dalam hukum acara di bawah 2/3 Dari tuntutan JPU umum harus ada banding. Karena ini menjadi preseden buruk dan bisa menjadi yurisprudensi tapi seingat saya tidak demikian adanya. Dalam berkas perkara yang lain yang terpisah semua terdakwa menyatakan banding, kalau majelis tingkat banding nanti juga memutus perkara tarulah dengan putusan yang sama dari Eliezer atau lebih rendah, apakah Jaksa Agung menyatakan tidak Kasasi? Pasti tidak juga karena harus kasasi, disini letak masalahnya!”, tutupnya.

Baca Juga :  Skenario Dakwaan Jaring Laba-Laba, Firman Wijaya; Ferdy Sambo dkk Sulit Lolos! 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : M. F
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media
Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi
Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator
Pemuda Pancasila Jagokan Hj Eka Dahliani Abusama untuk Pilkada Halsel
30 OPD Halsel Ke Jakarta, Aktivitas Pelayanan Publik Lumpuh
Sikapi Hasil Sengketa Pilpres, Advokat Tb. Uuy Faisal Hamdan: Putusan MK Sudah Objektif
Bacakan Eksepsi, Penasehat Hukum Robby Messa Sebut Dakwaan JPU Kabur Minta Kliennya Dibebaskan
Pastikan Keamanan Pasokan Listrik, Tim UBP PLTU Gelar Pengamanan di Area obvitnas

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 17:27 WIB

Pimpinan DPRD DKI Dukung Restorasi Rumah Dinas Gubernur Jakarta

Rabu, 17 April 2024 - 21:18 WIB

Dukung Heru Tuntaskan Banjir, Milenial Jakarta: Gak Usah Dengar Suara Nyinyir

Kamis, 11 April 2024 - 00:17 WIB

Rayakan Idul Fitri 1445 H Bersama Keluarga, Surijaty Gelar Open House

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:14 WIB

Hadiri Pelantikan LAB, Kombes Nicolas Sampaikan Maklumat Hukum Jelang Idul Fitri 1445 H

Minggu, 31 Maret 2024 - 21:59 WIB

Hadiri Acara Bamus Betawi, Ketum Salatin: Pelantikan LAB Merupakan Penguatan Budaya Asli Indonesia

Minggu, 31 Maret 2024 - 20:22 WIB

Kembali buat Gebrakan di Bulan Ramadhan, Eki Pitung Lantik Pengurus LAB dan Santuni 500 Anak Yatim

Kamis, 28 Maret 2024 - 23:01 WIB

Ditanya soal Gugatan di MK, Bunda Indah: Prabowo tidak Mencari Uang, Dia Hanya Menunggu Kematiannya

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:49 WIB

Pemilu 2024: PSI Meraup 465.936 suara, William Sarana Menjadi Caleg Suara Terbanyak

Berita Terbaru