Wasekjen BMIWI: Presidential Threshold 0 Persen Wujud Demokrasi Berkeadilan

Minggu, 19 Desember 2021 - 16:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.ID, SURABAYA – Presidential Threshold 0 persen yang disuarakan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mulai mulai membuahkan hasil. Dukungan terus mengalir untuk menghapus Presidential Threshold 20 persen.

Kali ini dukungan datang dari Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI).
Wasekjen BMIWI, Eneng Humairoh, menegaskan, mendukung penuh wacana Presidential Threshold 0 persen.

“Presidential Threshold 0 persen merupakan wujud dari demokrasi berkeadilan,” katanya, Minggu (19/12/2021).
Dikatakan Eneng, sebagai wakil dari federasi ormas Islam wanita, BMIWI sepakat dengan penetapan ambang batas 0 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Katanya, selain kebijakan yang tertuang di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengerdilkan nilai-nilai demokrasi, ia juga mengebiri kepemimpinan nasional.

Baca Juga :  Ketua DPD RI: Akar Masalah Bangsa Adalah Tirani Mayoritas Partai Politik

“Arogansi menjadi otoritas dalam menetapkan calon pemimpin. Sedangkan pluralitas bangsa tidak mungkin terwakili oleh kehendak salah satu partai politik. Sebab faktanya, banyak suara terbuang pada saat Pilpres karena dinilai calon pemimpin tidak ada yang layak untuk dipilih,” tegas dia.

Untuk melawan arogansi dalam politik, Eneng menilai Indonesia memerlukan sosok yang berani dalam menyuarakan kebenaran. Sosok yang memiliki kekuatan yang berimbang, independen serta memilih jalan radikal dalam menyampaikan gagasan.

“Memang kita tidak atau belum dapat membayangkan jika tidak ada yang segencar dan sekonsisten LaNyalla dalam menggaungkan isu nol Persen Presidential Threshold. Demokrasi hanya akan menjadi milik sebagian elit politik partai-partai besar. Dan 20 persen Presidential Threshold tentu dapat melenggang tanpa hambatan pada Pilpres 2024 yang akan datang,” tutur Eneng.

Baca Juga :  Perjuangkan Titah Raja dan Sultan Nusantara, LaNyalla Tulis Surat Ke Jokowi

Dikatakannya, bunyi pasal yang dapat memberangus munculnya pemimpin yang diharapkan rakyat terletak pada pasal 222 UU Pemilu.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.”

Berangkat dari aturan tersebut, Eneng menilai sangat tidak ada kemungkinan calon non partai politik atau calon independen atau tokoh lain yang pantas memimpin bangsa ini kecuali yang berasal dari partai politik atau orang yang diusung partai politik.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Siap Salurkan Aspirasi Tokoh Masyarakat Muara Payang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Temui Ketua Komisi II DPR RI, Eki Pitung beri Rekomendasi Perubahan UU 29 Tahun 2007
Dukung UUD 45 Naskah Asli, Eki Pitung Berikan Peci Merah pada LaNyalla
Fachrul Razi Kembali Terpilih Sebagai Ketua Komite I DPD RI Tahun 2023-2024
Silaturahmi Raja dan Sultan, Tuntut MPR Kembali Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
Tingkatkan Semangat Petani Sula, Alien Mus: Saya Sudah Berjumpa Dengan Investor
Resmi Mendaftar di KPU Kepsul, Gerindra Target Panen Kursi Pemilu 2024
Bantu Kesulitan Warga, Safrin Gailea Bagikan Beras di Bulan Ramadan
Bentuk Diskriminasi, Senator Asal Papua Barat M.Sanusi Rahaningmas Minta Edaran Buka Bersama Ditidakan Segera Dibatalkan

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 01:02 WIB

Nama Agusti Talib Menguat Dampingi Hj Eka Dahliani di Pilkada Halsel

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:57 WIB

Tinjau SD Pulau Adi, Bupati Freddy Thie Janji Bangun Ruang Kepala Sekolah

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:51 WIB

Safari Ramadhan di Kampung Kambala, Bupati Freddy Thie Janjikan Bangun Laboratorium Komputer

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:33 WIB

Safari Ramadan Ke Kampung Karawawi, Bupati Freddy Thie Bicara Pembangunan Dan Kawasan Konservasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:17 WIB

Bupati Freddy Thie Ungkap Masjid Kampung Nusaulan akan Dapat Bantuan Sebesar 250 Juta

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:55 WIB

Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:07 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Sampaikan Laporan LPPD Tahun 2023 Kepada Gubernur Maluku Utara

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:52 WIB

Puluhan Ton BBM Milik Ditpulairud Polda Malut Ditahan AL, Kepala KSOP ll Ternate Diduga Terlibat

Berita Terbaru