Wow Bawaslu Fakfak Terseret Korupsi Miliaran, 5 Terdakwa Dugaan Korupsi Ajukan Pembelaan

Kamis, 20 Januari 2022 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, FAKFAK – 5 (lima) terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 telah dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dengan denda untuk masing – masing terdakwa sebesar Rp.500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Selain menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 9 tahun mendekam di balik jeruji besi, denda Rp.500 juta untuk 5 terdakwa tersebut, JPU dalam tuntutannya juga memohon majelis hakim pengadilan Tipikor untuk menghukum 5 terdakwa membayar uang pengganti (UP) bervariasi mulai dari Rp.700 juta lebih hingga tertinggi Rp.1,8 Miliar lebih.

Dimana untuk terdakwa FT dalam tuntutan, JPU memohon Majelis Hakim untuk menjatuhkannya membayar uang pengganti sebesar Rp. 764.467.300,- (tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah), untuk terdakwa YK, JPU menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 817.961.800,- (delapan ratus tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus rupiah).

Sedangkan untuk terdakwa SHI, JPU memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.837.165.200.- (satu miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta seratus enam puluh lima ribu dua ratus rupiah) dan untuk terdakwa berinisial AZTI, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor agar juga menjatuhkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.188.951.800,- (satu miliar seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah) serta untuk terdakwa SN, JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.324.524.309,- (satu miliar tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus dua puluh empat ribu tiga ratus sembilan rupiah).
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan.

Baca Juga :  Tidak Ada Ampun, 2,71 Kg Ganja dan 5 Gram Sabu Sabu Berhasil di Tangkap

Tuntutan untuk 5 terdakwa tersebut dikarenakan JPU menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP sesuai dalam Surat Dakwaan Primair.

JPU Junjungan Putra Aritonang, SH, MH yang juga mantan Kasi. Pidsus Kejari Fakfak, ketika dihubungi media Papua Dalam Berita. melalui kontak WhatsAap, membenarkan adanya tuntutan tersebut yang telah dibacakan JPU dalam sidang beberapa waktu lalu secara virtual.

Baca Juga :  GO Sempat Todongkan Parang Kepada Warga di Kepsul

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber : Media Papua Dalam Berita

Berita Terkait

Tim Hukum Nasional AMIN Jatim Siap Bongkar Kecurangan Pilpres 2024 di MK
Pemilu 2024: PSI Meraup 465.936 suara, William Sarana Menjadi Caleg Suara Terbanyak
Ingin Kepastian Hukum Berdiri Tegak di NTT, Gabriel Goa Siap Maju di Pilgub 2024
Fraksi PSI: Calon Gubernur Jakarta, Kita Mencari Sosok Jokowi Baru
Diskusi Publik FKM, Din: Mengatasi Kejahatan Pemilu harus Jalur Parlemen dan Non Parlemen
MK Hapus Parliamentary Threshold, Sultan: Sistem Pilpres Secara Langsung Perlu Ditinjau Kembali
Anies Baswedan Akhirnya Buka Suara Terkait Peluang Maju Pilgub DKI Jakarta
Usai Lihat IKN, AHY: Saya Terpukau Mimpi Besar Presiden Jokowi

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 01:02 WIB

Nama Agusti Talib Menguat Dampingi Hj Eka Dahliani di Pilkada Halsel

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:57 WIB

Tinjau SD Pulau Adi, Bupati Freddy Thie Janji Bangun Ruang Kepala Sekolah

Jumat, 29 Maret 2024 - 00:51 WIB

Safari Ramadhan di Kampung Kambala, Bupati Freddy Thie Janjikan Bangun Laboratorium Komputer

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:33 WIB

Safari Ramadan Ke Kampung Karawawi, Bupati Freddy Thie Bicara Pembangunan Dan Kawasan Konservasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:17 WIB

Bupati Freddy Thie Ungkap Masjid Kampung Nusaulan akan Dapat Bantuan Sebesar 250 Juta

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:55 WIB

Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:07 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Sampaikan Laporan LPPD Tahun 2023 Kepada Gubernur Maluku Utara

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:52 WIB

Puluhan Ton BBM Milik Ditpulairud Polda Malut Ditahan AL, Kepala KSOP ll Ternate Diduga Terlibat

Berita Terbaru