Daerah

Yohanis Akwan: Kasus Reklamasi Pantai Kota Sorong Segera Dibuka

DETIKINDONESIA.ID, SORONG – Sebagaimana surat Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor B.27582/DJPSDKP/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021 tentang Pertambangan galian C di Sorong Papua Barat yang terindikasi menyebabkan terjadinya pencemaran dan kerusakan pesisir sebagai dampak dari tambang galian C oleh : PT. Bagus Jaya Abadi, PT. Pro Intertecha, PT. Akam, PT. Davico Enginering serta PT. Lintas Arta Lestari.

Baca Juga :  Pelantikan Pengprov PSTI Papua Barat Daya
Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :
1 2 3 4 5 6 7 8 9Laman berikutnya
Tetap terhubung dengan kami:
Rekomendasi untuk Anda
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi untuk Anda