Yusril: PDIP dan PBB adalah Partai Ideologis, Yang Lain Pragmatis

Kamis, 9 Maret 2023 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengeklaim bahwa partai politik yang berdasarkan ideologi di Indonesia tersisa dua, yakni PDI Perjuangan dan PBB.

Hal itu ia ungkapkan setelah memberi keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi sistem pemilu proporsional terbuka yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/3/2023).

Mulanya, ia menuturkan alasannya mendukung sistem pemilu proporsional tertutup, yakni karena pemilu harus diikuti oleh partai politik sebagai katalisator dari pemikiran pemilih yang majemuk. Orang-orang yang berpikiran sama, diasumsikan membentuk partai politik tertentu berdasarkan pikiran itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sementara partai ideologis ini kan cuma tinggal dua, PDI-P sama PBB. Yang lain-lain kan partai pragmatis semua, bukan partai ideologis. Tidak ada akar ideologisnya,” ujar Yusril kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Baca Juga :  Pengusaha Asal Bima Jakarta Dukung Nurhaidah Sarujin DPD RI Dapil NTB 2024-2029, Begini Katanya!!  

Sejauh ini, 8 dari 9 partai politik parlemen menyatakan secara terbuka penolakannya terhadap sistem pileg proporsional tertutup.

Hanya PDI-P yang secara terbuka menyatakan dukungannya untuk kembali ke sistem tersebut.

“PDI-P sudah mendidik kader-kader, tapi kader-kader ini dikalahkan oleh orang-orang yang kemudian populer, orang yang punya duit,” ujar Yusril.

“Sekarang orang tidak tahu ideologi PDI-P seperti apa, tidak tahu ideologi PBB seperti apa, karena dia terkenal lalu terpilih menjadi anggota DPR dan di DPR dia berpikir semau-maunya sendiri. Ini yang repot,” kata dia.

Dalam keterangannya di MK, ia menganggap bahwa sistem proporsional terbuka yang tidak pro terhadap ideologi partai politik membuat partai politik mengalami kemunduran struktural.

Baca Juga :  PM PNG James Marape Di Forum Melanesia Tegas Papua Barat Dan Papua Bagian Dari NKRI

Hal itu terlihat dari fenomena partai politik yang tidak fokus untuk mencalonkan kadernya, tetapi lebih tertarik merekrut orang populer dan berdaya finansial moncer sebagai caleg.

“Kenyataan dari fenomena itu adalah bahwa parpol kita hari ini terbukti tidak menjalankan fungsinya,” ujar Yusril.

Gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 atas pasal sistem pileg proporsional terbuka dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasdem), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Gugatan itu tengah berproses di MK.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : Kompascom

Berita Terkait

Diskusi Bersama Senator Papua, Ketua DPD RI Bicara Bangsa hingga Bola
Buka Bersama Senator Terpilih, LaNyalla Kembali Tekankan Perlunya Penguatan Sistem Bernegara
Tim Hukum Nasional AMIN Jatim Siap Bongkar Kecurangan Pilpres 2024 di MK
Mahyudin Buka Peluang Maju Pilkada Provinsi Kaltim: Demi Ikut Sukseskan IKN
Resmikan Masjid Sunan Kalijogo di Bekasi, LaNyalla Berbagi Kiat Sukses Jadi Pemimpin
Prabowo Kunjungi NasDem Tower, Surya Paloh Sambut Dengan Pelukan
NasDem Terima Hasil Pemilu 2024, Surya Paloh Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran
Hasil Pemilu 2024: 10 Parpol Gagal Lolos ke Senayan

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:33 WIB

Safari Ramadan Ke Kampung Karawawi, Bupati Freddy Thie Bicara Pembangunan Dan Kawasan Konservasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 23:17 WIB

Bupati Freddy Thie Ungkap Masjid Kampung Nusaulan akan Dapat Bantuan Sebesar 250 Juta

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:42 WIB

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus PPPK di Langkat

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:55 WIB

Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:07 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Resmi Sampaikan Laporan LPPD Tahun 2023 Kepada Gubernur Maluku Utara

Selasa, 26 Maret 2024 - 12:14 WIB

Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadhan, Ibu Bupati Ernawati Bagi-Bagi Takjil di Taman Kota Kaimana

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:37 WIB

SBGN Malut Buka Pengaduan THR Keagamaan 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 11:30 WIB

Abukarim Latara: Oknum Penyidik di Laporkan Ke Propam dan Krimum Polda Malut

Berita Terbaru

Daerah

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus PPPK di Langkat

Rabu, 27 Mar 2024 - 21:42 WIB

Daerah

Kejari Langkat Dinilai Kurang Optimal Tangani Kasus Korupsi

Selasa, 26 Mar 2024 - 21:55 WIB