Pelaku Pembunuhan Warga di Sula Terancam Hukuman Mati

Selasa, 16 Agustus 2022 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Tersangka pembunuhan terhadap tiga Warga di Desa Rawa Mangoli, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, Gabriel Ola alias Ola (32) bakal meringkuk lama di penjara. Pasalnya, Polisi menjeratnya dengan Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo UU RI No. 23 Tahun 2914 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam hukuman maksimal hukuman mati atau paling lama penjara seumur hidup atau 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 340 KUHP. Yang berbunyi : Barang Siapa Dengan Sengaja dan dengan di rencanakan lebih dahulu Menghilangkan Jiwa orang lain, di hukum, karena pembunuhan di rencanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama — lama dua puluh tahun dan Pasal 338 KUHP. Yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama — lama nya lima belas tahun.

Baca Juga :  Bupati Taliabu Dianugerahi Penghargaan dari Polda Malut

Pasal 80 Ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Jo UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Yang berbunyi : Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000.00.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Kapolres Kepsul, AKBP Cahyo Widyatmoko melalui Konferensi Pers di Mapolres Kepsul, Senin (15/08/2022).”Saat ini dalam tahap penyidikan yakni Penyidik melengkapi Administrasi penyidikan dan melakukan Pemberkasan,”kata Kapolres.

Menurut Kapolres, aksi nekat Ola dikarenakan sakit hati lantaran istrinya, MML (32) menolak pemberian uang oleh tersangka untuk membeli susu anaknya.”Tersangka Sakit Hati Karena Korban Menolak Pemberian Uang untuk membeli susu anaknya dan di paksa memberikan uang Rp. 25 Juta, Agar Istri dan anak nya bisa tinggal bersama tersangka,”ungkap Cahyo.

Baca Juga :  Persatuan Masyarakat Riau Indonesia Terbentuk, Rusli Efendi Terpilih Sebagai Ketua Umum

Awalnya, lanjut Kapolres, Tersangka sedang minum-minuman keras bersama teman Tersangka di samping kos-kosan Tersangka, setelah itu Tersangka lanjut minum di dalam kafe setelah minuman keras tersebut habis, Tersangka langsung balik ke kamar kos-nya.”Kemudian tersangka mengingat perlakuan istri dan mertuanya sdr. MML dan mertuanya SD (58) sehingga tersangka sakit hati. Korban tidak mau menerima uang yang diberikan untuk menafkahi anaknya dan meminta uang sebanyak Rp 25 juta agar bisa mengambil istrinya dan anaknya tinggal untuk serumah bersama tersangka, maka timbullah niat tersangka untuk membunuh MML,”tutur Kapolres.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Saf
Editor : Michael
Sumber : AKBP Cahyo Widyatmoko

Berita Terkait

LBH DPP Bapera Buka Posko Bantuan Hukum Gratis di Bogor
Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila
Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM
Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan
Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel
Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung
Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 12:21 WIB

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila

Jumat, 26 April 2024 - 14:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM

Jumat, 26 April 2024 - 12:17 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Berita Terbaru

Berita

LBH DPP Bapera Buka Posko Bantuan Hukum Gratis di Bogor

Minggu, 28 Apr 2024 - 17:38 WIB

Ekonomi & Bisnis

Sejarah Thunderbird School of Global Management

Sabtu, 27 Apr 2024 - 10:12 WIB