3 Saksi Ahli pada Persidangan Mantan Kakanwil DKI Jakarta Membawa Angin Segar bagi Kuasa Hukum Terdakwa

Selasa, 29 November 2022 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kasus persidangan yang menyeret mantan Kakanwil DKI Jakarta, Jaya dengan PT. Salve Veritate kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 28 November 2022.

Persidangan kali ini kuasa hukum dari Jaya menghadirkan 3 (tiga) saksi ahli dalam ruang sidang, diantaranya Saksi Ahli Tata Usaha Negara, Saksi Ahli Perdata, dan Saksi Ahli Pidana. Pada keterangan saksi ahli, Majelis Hakim tidak memiliki kewajiban mutlak untuk menggunakan keterangan dari para saksi ahli tersebut, melainkan menjadi bahan pertimbangan dalam memutus suatu perkara nanti.

Persidangan tersebut juga dihadiri oleh kuasa hukum dari terdakwa mantan Kakanwil DKI Jakarta dan kuasa hukum dari Abdul Halim yang telah menjadi tersangka saat ini. Dalam keterangannya pada Konferensi Pers dengan para kuasa hukum di tempat yang berbeda, kuasa hukum dari Abdul Halim mengatakan bahwa dirinya sedang melakukan proses pengajuan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi kliennya.

“Kami telah melakukan langkah untuk pengajuan SP3 dengan mengumpulkan bukti-bukti untuk diberikan kepada Mabes Polri agar segera menerbitkan SP3 tersebut kepada Pak Abdul Halim, karena hingga kini belum ada bukti kuat yg cukup memberatkan beliau, justru beliau memiliki bukti bahwa tanah yang letaknya di Persil 7 merupakan miliknya berdasarkan peta awal lokasi tersebut,” ungkap Kuasa Hukum Abdul Halim di Kantor JW Group, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022) sore.

Sementara kuasa hukum dari Jaya menerangkan bahwa para saksi ahli yang dihadirkan di persidangan menjelaskan berdasarkan keahliannya yang dinilai keteranganmya tidak memberatkan pada tersangka Jaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Pada Sidang Mediasi, Nasabah WAL Minta Instrumen Pengembalian Dana
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Hingga Presidan Rp7,5 M
Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum Sipir Rutan Weda Di Tangkap
Kabur ke Rumah Paman, Tersangka Pencabulan Bocah 7 Tahun di Langkat Diciduk Polisi
Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, Udin H. Hasan Dipukuli Polisi dan Dituduh Sebagai Pengedar Narkoba
Tim Jatanras Polda Sumut Ringkus Komplotan Pencuri Modus Ganjal ATM
Ringkus Tiga Pelaku, Sat Narkoba Polres Langkat Sita Puluhan Kilogram Ganja Kering
Dor! Polsek Medan Baru Ringkus Perampok yang Coba Kabur

Berita Terkait

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:45 WIB

Rizk Yunanda Sitepu kembali Daptar Penjaringan Bacalon Bupati Langkat di 5 Parpol Ini

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:34 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:24 WIB

Buka TKD Pertama Karang Taruna Kaimana, Bupati Freddy Thie: Habis Pemilihan Langsung Gas

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:19 WIB

Peringatan Hari Kartini, Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Peran Perempuan dalam Pembangunan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:06 WIB

Bupati Freddy Thie: Tantangan Transformasi Pendidikan Tidaklah Mudah

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:03 WIB

Pesan Bupati Freddy Thie Dalam Upacara Peringatan Hari Kembalinya Irian Barat Ke Pangkuan NKRI

Rabu, 1 Mei 2024 - 20:36 WIB

Ketua PW IWO Sumut Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Kepsek SMPN 1 Beringin

Berita Terbaru

Daerah

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB