Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Ummat Ambil Sikap akan Lapor KPU ke Bawaslu

Rabu, 14 Desember 2022 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan partai yang lolos dan tidak lolos dalam verifikasi faktual pada hari Rabu, 14 Desember 2022 membuat Partai Ummat mengambil sikap dengan mengadakan konferensi pers secara online di hari yang sama.

Dari 18 partai, yang tidak perlu dilakukan verifikasi faktual adalah partai-partai yang sudah dinyatakan lolos ke parlemen. Sedangkan yang belum lolos ke parlemen dan juga partai-partai baru dilakukan verifikasi faktual. Proses verifikasi ini berlangsung sejak 15 Oktober – 23 November 2022.

Selama lebih dari satu bulan, partai-partai yang mengikuti verifikasi faktual, pada umumnya telah berjuang untuk memenuhi dua hal. Pengurus partai di tingkat wilayah atau provinsi harus 100 persen terpenuhi dan paling tidak 75 persen dari jumlah kota/kabupaten harus terpenuhi.

Siang hari ini, semua partai baru yang diverifikasi faktual dinyatakan lolos memenuhi syarat, kecuali satu-satunya yang tidak lolos, yaitu Partai Ummat. Menurut KPU, di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur, Partai Ummat dianggap tidak memenuhi syarat.

“Padahal seluruh daya dan upaya tak kurang-kurangnya kader Partai Ummat lakukan untuk memenuhi syarat sebagai bagian dari tunduk pada aturan. Kami sangat merasakan ketidakadilan, karena beberapa KPUD di dua provinsi tersebut kami duga telah mempersulit dengan segala cara agar Partai Ummat tidak lolos. Bukti-bukti kesaksian tertulis maupun bukti-bukti digital telah kami miliki, dan pada saatnya nanti akan kami ekspose ke publik,” ungkap Ridho saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Ummat yang dilakukan secara hybrid, Rabu (14/12/2022) malem.

Baca Juga :  Dihadiri Kapolres Langkat, KPU Distribusikan Logistik Pertama Pemilu 2024, Ini Jumlanya

Berbagai pertanyaan pun dilayangkan oleh teman-teman jurnalis dari berbagai media. Jika dinilai Partai Ummat telah menyelesaikan semua persyaratan, lantas kenapa Partai Ummat tidak dapat lolos dalam verifikasi faktual peserta pemilu 2024 mendatang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Salurkan Hybrid/Zoom

Berita Terkait

Percepat Penguatan IKN, Kemenpan RB Pastikan SDM Berkualitas
Artis Lula Kamal Masuk Kandidat Cagub DKI Jakarta Lewat PAN
Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan
Eksplorasi Hayati di Indonesia, PT Nose Herbalindo dan BRIN Dorong Pengembangan Industri Kosmetik
Plt Ketum Dianggap tak Becus, Hasan Lubis Desak MLB PPP
Tim Hukum Nasional AMIN Jatim Siap Bongkar Kecurangan Pilpres 2024 di MK
Pemilu 2024: PSI Meraup 465.936 suara, William Sarana Menjadi Caleg Suara Terbanyak
Ingin Kepastian Hukum Berdiri Tegak di NTT, Gabriel Goa Siap Maju di Pilgub 2024

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:47 WIB

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:42 WIB

Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:38 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:26 WIB

Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:45 WIB

Rizk Yunanda Sitepu Kembali Daftar Penjaringan Bacalon Bupati Langkat di 5 Parpol Ini

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:34 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Berita Terbaru