Diduga Menuduh Penipuan, Bos PT Gugus Rimbata Pudji Santoso Membantah

Sabtu, 7 Januari 2023 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Bos PT Gugus Rimbata (GR) Pudji Santoso dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Donny Yahya terkait adanya dugaan penipuan dan penggelapan terhadap PT Budikencana Megahjaya (BKMJ) pada Oktober 2020.

Menanggapi tudingan itu Bos PT Gugus Rimbata Pudji Santoso, membantah adanya penipuan dan penggelapan dana tersebut, dalam keterangannya kepada media detikindonesia.co.id, minggu (7/1/2023) ia menjelaskan kronologi pristiwa tersebut, di kantor kuasanya RRAA Law firm.

Berawal dari SPK yang diterima PT Gugus Rembata (GR) dari BKMJ diikuti dengan permintaan agar dapat menerima penundaan pembayaran atas SPK yang lain, karena BKMJ membutuhkan Dana penyertaan kepada Bank Kreditur demi pelaksanaan SPK yang baru (utama).

Kemudian, pada awal tahun 2008 kontraktor lainnya mogok kerja sebab BKMJ tidak dapat melaksanakan kewajiban membayar. Akan tetapi pihak PT Gugus Rimbata (GR) kembali membantu tetap bekerja serta menutupi keadaan sebenarnya dengan memberikan informasi bahwa tidak ada masalah dengan pembayaran dari BKMJ.

Beberapa saat kemudian Direktur & Direktur Utama menyatakan terima kasih atas dukungannya dan yakinkan saya bahwa proyek akan berjalan lancar sebab beberapa Anchor tenant sudah menyatakan minat tinggal BKMJ yang akan tentukan pilihan tersebut.

Selanjutnya mereka ceritakan tentang prospek BKMJ kemudian memberi janji bahwa bila telah selesai akan disediakan Goodwill dan tawaran tersebut saya tolak dan hanya saya minta agar komitmen pembayaran sesuai kewajiban serta janji saja.

Baca Juga :  Merasa Dibohongi, Korban Pudji Santoso Menyurat Ke Gereja Bethel Indonesia di Bogor

Dari awal Tahun 2008 rutin GR melakukan penagihan atas hutang yang telah lama jatuh tempo dan akhirnya mereka berdua menawarkan pembayaran atas hutang yang terjadi dengan kepemilikan Saham BKMJ atau perhitungan Bunga sesuai cara hitung Bank atas seluruh hutang yang jatuh tempo sambil menunggu cairnya dana pinjaman Bank (artinya BKMJ tanggung jawab atas bunga yang terjadi bahwa akan bayar kepada kontraktor sebelum dapat melunasi hutang melalui fasilitas Bank dan keyakinan tsb ada sebab Hypermart telah melaksanakan sewa kontrak).

Maka saya pilih dengan cara hitung Bunga Bank dan sejak itu GR bikin rincian perhitungan Hutang Pokok serta Tunggakan Bunga selama ini & telah saya informasikan kepada BKMJ tapi tidak ditanggapi hingga akhirnya pembayaran semakin kecil kemudian GR diberi bilyet GIRO dari Bank BRI No: GEL 348453 jatuh tempo 12 November 2008 sebesar Rp. 750jt akan tetapi tidak dapat dicairkan (seperti terlampir) hingga tgl: 10 desember 2008 saya confirm kepada Bpk. Rusli tapi belum juga dapat dicairkan.

Baca Juga :  Dit Polairud Polda Kalbar Lakukan Dialog Interaktif di Kompas TV Pontianak

Pada Tahun 2009 pembayaran semakin buruk bahkan nilai transfer atas janji bunga saja tidak dapat dipenuhi hingga Total Hutang semakin Besar maka kembali Bpk. Johannes & Bpk. Rusli meredam tagihan saya dengan janji pembayaran Bunga serta Goodwill.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

LBH DPP Bapera Buka Posko Bantuan Hukum Gratis di Bogor
Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila
Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM
Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan
Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel
Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung
Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 12:21 WIB

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila

Jumat, 26 April 2024 - 14:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM

Jumat, 26 April 2024 - 12:17 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Berita Terbaru

Berita

LBH DPP Bapera Buka Posko Bantuan Hukum Gratis di Bogor

Minggu, 28 Apr 2024 - 17:38 WIB

Ekonomi & Bisnis

Sejarah Thunderbird School of Global Management

Sabtu, 27 Apr 2024 - 10:12 WIB