Masih Dikelolah DKP Halteng; PPI Weda Disoroti LSM GMBI Malut

Jumat, 20 Januari 2023 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sadik Hamisi (tengah), Ketua DPD GMBI Malut.

Sadik Hamisi (tengah), Ketua DPD GMBI Malut.

DETIKINDONESIA.CO.ID, WEDA – Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), kini menjadi sorotan publik tidak terkecuali Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Maluku Utara.

Ketua DPD GMBI Malut, Sadik Hamisi, kepada media ini, Jum’at (20/1/2023), menyampaikan bahwa pengelolaan sejumlah fasilitas dan atau aset milik PPI Weda, oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halteng, ini merupakan sebuah pelanggaran peraturan perundang-undangan.

Lanjut Sadik, terkait pengelolaan PPI ini sudah sangat jelas jika kita merujuk pada Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 14 Ayat (1) bahwa “Penyelenggaraan Urusan Pemerintah bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi”.

Dengan adanya Undang-undang tersebut maka suda seharusnya DKP Halteng, menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada pihak Pemprov Malut, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) DKP Malut, guna dikelolah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini,” terangnya.

Perjanjian kontrak kerjasama antara DKP Halteng dan Koperasi Nelayan Saruma Jaya.

Selain itu, Sadik, juga menyoalkan terkait dengan Perjanjian Kerjasama yang dibuat oleh DKP Halteng, dengan salah satu Koperasi yang beralamat di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, yakni Koperasi Nelayan Saruma Jaya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global
Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI
Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya
LPI Malut Desak Kajari Halsel Usut Temuan Dana Desa di 174 Desa
Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024
Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen
Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota
Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:52 WIB

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26% di Q1 2024 di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:44 WIB

Ambil Formulir Pendaftaran, Eka Dahliani Usman Optimis Dapat Rekom dari PSI

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:39 WIB

Sepi Wanimbo Minta Pemda Lanny Jaya Segera Membuka Akses Jalan Wamena Lanny Jaya

Minggu, 5 Mei 2024 - 11:37 WIB

LPI Malut Desak Kajari Halsel Usut Temuan Dana Desa di 174 Desa

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:47 WIB

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:38 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:26 WIB

Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Berita Terbaru