Pengoplosan Gas Bersubsidi Rugikan Masyarakat, LaNyalla Minta Pengawasan Diperketat

Rabu, 31 Mei 2023 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta pihak terkait melakukan pengawasan distribusi gas bersubsidi supaya tidak terjadi kasus pengoplosan gas yang ujungnya akan merugikan negara dan masyarakat.

Para pengoplos gas bermodus menyuntikkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram.

“Kasus pengoplosan gas subsidi sangat merugikan. Sebab gas tersebut seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha kecil,” ujar LaNyalla, Rabu, (31/5/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketika isi tabung gas 3 kilogram dimasukkan ke tabung 12 dan 50 kilogram, artinya gas subsidi 3 kilogram menghilang di pasaran. Akibatnya, kata LaNyalla, masyarakat miskin sulit mendapatkan untuk kebutuhan rumah tangga.

Baca Juga :  Kunjungi Pasar di Medan, Presiden Tinjau Kondisi Harga Sejumlah Komoditas Pangan

“Selain itu, akibat pengoplosan masyarakat berpenghasilan tinggi dan mampu ikut menikmati gas bersubsidi ini,” terangnya.

Hal itu dikatakan LaNyalla, menunjukkan kurangnya pengawasan distribusi gas bersubsidi sehingga beredar dan dijual di pangkalan-pangkalan.

Kemungkinan besar, kasus-kasus semacam ini sudah lama terjadi. Pemerintah dan aparat terkait tidak melakukan tindak lanjut secara hukum maupun moral, akibatnya praktek ilegal itu terus berlangsung.

“Makanya, demi kepentingan masyarakat luas, apalagi gas merupakan kebutuhan pokok, DPD RI meminta pengawasan distribusi lebih ketat. Kemudian semua penyelewengan yang ada harus diproses dengan hukum yang berlaku agar ada efek jera,” tukas Senator asal Jawa Timur itu.

Sebelumnya Polresta Bogor Kota berhasil membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi di Bogor Timur, Kota Bogor. Tiga pelaku ditangkap berikut 987 tabung gas ukuran 3 kilogram.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Warning Kemenkes: Setelah Gagal Ginjal Anak, Kini Angka Diabetes Melambung

Modusnya tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram disuntikkan ke tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian diedarkan ke agen-agen di Jakarta dan Bekasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A.H
Sumber : LANYALLA CENTER

Berita Terkait

Kalah dari Uzbekistan, Ketua DPD RI Pacu Semangat Timnas Indonesia U-23 Tetap Menyala
Sukses Bikin DPD RI Bertaji, LaNyalla Terima Special Award dari PWI Jatim
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati
Komite IV DPD RI Minta RPJPN 2025-2045 Munculkan Pertumbuhan Ekonomi Baru
Komite I DPD RI Beri Catatan Penting Atas Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024
Indonesia Terus Komitmen Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Palestina dan Sadan
Senator Terpilih 2024 Salut Ketua DPD RI Rendah Hati dan Mau Mendengar
Senator Petahana Apresiasi LaNyalla Membawa DPD RI Semakin Diperhitungkan

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:47 WIB

Bapperida Kota Tidore Kepulauan Gelar Technical Meeting Lomba Inovasi Daerah Tahun 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:42 WIB

Ratusan ASN Tidore Kepulauan Terima SK Pengangkatan 100 Persen

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:38 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Upacara Hardiknas 2024 di Halaman Kantor Walikota

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:32 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Dukung Kunjungan Peserta Forpimpas di Kota Tidore

Jumat, 3 Mei 2024 - 23:26 WIB

Selain PKB, Gerindra dan PAN, Hj Eka Dahliani Usman Juga Ikut Ambil Formulir Pendaftaran di Nasdem

Kamis, 2 Mei 2024 - 21:45 WIB

Rizk Yunanda Sitepu Kembali Daftar Penjaringan Bacalon Bupati Langkat di 5 Parpol Ini

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:34 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Gelar Rapat Evaluasi dan Pendampingan Penyusunan Profil Kelurahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:29 WIB

4 Bulan Gaji ASN Lingkup Pemda Halsel Belum Terbayar

Berita Terbaru