Transformasi Distribusi Energi: Dari Pengecer ke Sub Pangkalan dalam Kebijakan LPG 3kg

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Arman Alwi / Politisi dan Pengusaha Muda

Perubahan mendasar dalam sistem distribusi gas LPG 3kg di Indonesia, yang awalnya dilakukan oleh pengecer menjadi sistem sub-pangkalan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi distribusi, mengurangi penyalahgunaan dan ketimpangan harga, serta memastikan ketersediaan yang lebih merata dan harga yang lebih terjangkau untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Sebelumnya, LPG 3kg di distribusikan melalui pengecer yang sering kali menjual dengan harga lebih tinggi dari harga eceran yang ditetapkan pemerintah. Kondisi ini menyebabkan ketidakadilan bagi masyarakat yang membutuhkan gas dengan harga yang terjangkau. Ucap Arman Alwi Politisi Muda yg berlatar Antropologi itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disisi lain menurut Arman Alwi kemungkinan dilapangan kuat dugaan Praktik pengecer yang tidak bertanggung jawab, sehingga pemerintah mengambil langkah dan menciptakan Sistem Sub Pangkalan, jangan2 ini strategi pemerintah untuk mendeteksi sekaligus mengidentifikasi mafia2 Gas subsidi dengan munculnya selalu soal distribusi yang tidak efisien.

Baca Juga :  Penataan Pemerintahan DOB Provinsi Papua Pegunungan Berdasarkan Kearifan Lokal

Transformasi ke Konsep “Sub Pangkalan” adalah langkah strategis yang menggantikan peran pengecer dengan pengelolaan distribusi yang lebih terstruktur. Sub Pangkalan berfungsi sebagai titik distribusi yang langsung menghubungkan Pangkalan (titik utama distribusi LPG) dengan konsumen akhir.

Tanpa melalui banyak perantara. Dalam kebijakan Pak Bahlili Lahadaliah Selaku Menteri ESDM, sub-pangkalan bertanggung jawab untuk memastikan penyaluran LPG 3kg tepat sasaran, pada harga yang sudah disubsidi dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Manfaat Utama dari Sub Pangkalan yaitu Stabilitas Harga Dengan menggantikan nama pengecer menjadi sub pangkalan, harga LPG 3kg bisa lebih terkendali dan terjangkau bagi masyarakat. Harga yang dijual di sub-pangkalan dapat lebih stabil, mengurangi praktik mark-up oleh pengecer yang seringkali merugikan konsumen atau masyarakta yg miskin pengetahuan.

Manfaat yg kedua Efisiensi dalam pendistribusian LPG 3Kg itu, lebih terorganisir dan terpantau serta mengurangi pemborosan dalam proses penyalurannya yg bisa saja itu menjadi landasan seorang pengecer untuk mark up harga.

Baca Juga :  Laki-Laki Lani dan Koteka Kobewak

Dengan sub-pangkalan yg diterapkan oleh menteri ESDM, pemerintah dapat mengontrol alur distribusi dengan lebih efektif, memastikan gas sampai ke konsumen dengan harga dan kualitas yang dijamin oleh Negara melalui kebijakan Presidan, Wakil Presiden yg kemudian diterjemahkan lewat sistem Sub Pangkalan oleh Kementerian ESDM.

Manfaat yg ketiga mengurangan Ketimpangan Sosial, Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan LPG 3kg lebih mudah diakses oleh kalangan masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah, yang sangat bergantung pada gas untuk kebutuhan rumah tangga dan ativitas sehari-hari mereka.

Yg ke empat Aksesibilitas: Dengan sub-pangkalan, gas lebih mudah diakses oleh masyarakat di daerah-daerah terpencil, yang selama ini mungkin mengalami kesulitan dalam memperoleh LPG 3Kg dengan harga yang wajar.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tentang Urgensi Patuh Pada Sistem Hukum dan Undang-Undang

Tentu setiap kebijakan, diawal penerapannya akan menemukan tantangan sebagai bentuk protes kekagetan berfikir dan asupan narasi baru serta opini yg kadang2 tidak ilmiah (Kuantitatif dan Kualitatif) dalam alam pemikiran yg banal. Seloroh Arman Alwi.

Pnerapan kebijakan baru membutuhkan pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan. Beberapa tantangan yang mungkin muncul secara teknis meliputi masalah koordinasi antar pihak, potensi penyalahgunaan oleh sub-pangkalan, atau kesulitan distribusi ke daerah-daerah yang sangat terpencil. Oleh karena itu, pemantauan secara ketat dan perbaikan sistem distribusi sangat penting agar kebijakan ini dapat mencapai tujuannya dengan maksimal.

Secara keseluruhan, transformasi dari pengecer ke sub-pangkalan adalah langkah besar dalam menciptakan sistem distribusi LPG yang lebih adil dan efisien. Dengan kebijakan ini, pemerintah berusaha memastikan bahwa manfaat subsidi LPG 3kg sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan dengan cara yang lebih sistematis dan terstruktur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor : MUFIK
Sumber :

Berita Terkait

Perjuangan Menjadi Pahlawan Nasional 4 Mahasiswa Trisakti dalam Tragedi 12 Mei 1998
Saatnya Bersatu Mengawal Kepemimpinan Baru Demi Kemajuan Indonesia.
Mengenal Budaya dan Perkembangan Tiongkok dari Dekat Bersama chinainmyeyes.com
Peran “Invisible Hand” dalam Ekonomi Politik Indonesia di Tengah Proteksionisme Global
Hilirisasi Sumber Daya Alam: Pilar Kedaulatan Energi
Menghidupkan Kembali Ideologi: Menjadikan Pancasila sebagai Pedoman, Bukan Sekadar Hafalan
Hantu Di Pabrik dan Hantu Keserakahan: Membaca “Pabrik Gula” dan “Qodrat 2” dari Perspektif Hubungan Industrial
M.ISRA RAMLI: Prinsip Dasar Kepemimpinan Nasional Keberpihakan Pada Nilai – Nilai Kerakyatan

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:04 WIB

Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres, Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:57 WIB

Melalui Fraksi PAN di DPR, INKOPTAN Dorong Terbitnya Inpres Konsolidasi Tanah Pertanian

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:08 WIB

Sekjen Herman Khaeron Tegaskan Kader Demokrat Wajib Hadir Membawa Solusi bagi Rakyat

Rabu, 30 April 2025 - 23:41 WIB

Perisai Syarikat Islam Dukung AM Sangaji sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 30 April 2025 - 20:54 WIB

KiniBisa.com Hadir Sebagai Solusi Praktis untuk Pelatihan dan Pengembangan Karier di Era Digital

Rabu, 30 April 2025 - 16:14 WIB

Korban Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Objektivitas Penegakan Hukum

Rabu, 30 April 2025 - 15:11 WIB

Legislator Golkar Ahmad Irawan Pertanyakan Aspek Khusus dalam Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa

Selasa, 29 April 2025 - 17:09 WIB

Bayu Sasongko Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Berita Terbaru