DETIKINDONESIA.CO.ID,SOFIFI —Pemerintah Provinsi Maluku Utara berhasil memediasi pertemuan antara masyarakat Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) dan perusahaan tambang nikel, PT Sembaki Tambang Sentosa (STS), setelah terjadi miskomunikasi antara kedua belah pihak. Proses mediasi berlangsung pada Rabu, 30 April 2025, di lantai 4 Kantor Gubernur Maluku Utara, dan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat adat Haltim, Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur, Kapolda Maluku Utara, unsur Forkopimda, serta Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Merlisa Marsaoly. Suasana mediasi berjalan kondusif dan menghasilkan tujuh poin kesepakatan antara masyarakat adat dan pihak perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa poin penting dalam kesepakatan tersebut mencakup penyelesaian pembayaran lahan—baik yang telah bersertifikat maupun yang belum—pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat, penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), pemberian tali asih, serta dukungan terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah terdampak tambang.
“Penyelesaian akan disesuaikan dengan waktu yang ditetapkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur,” ujar Wakil Gubernur Sarbin Sehe kepada awak media usai pertemuan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya