DETIKINDONESIA.CO.ID, BANJARBARU – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memenuhi janjinya terkait kasus hukum yang melibatkan pemilik toko Mama Khas Banjar.
Maman tiba di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru pada pukul 10.16 Wita, Rabu (14/5/2025). Ia datang dengan setelan biru malam, disambut oleh pihak PN Banjarbaru serta Komisi II DPRD Banjarbaru, bersama sejumlah organisasi pengusaha lokal yang turut hadir.
Kedatangan Menteri Maman bukan sekadar kunjungan kerja biasa, melainkan untuk berperan sebagai amicus curiae dalam sidang lanjutan kasus dengan terdakwa Firly Norachim, pemilik toko Mama Khas Banjar. Amicus curiae adalah pihak ketiga yang memberikan informasi atau pendapat yang dapat membantu pengadilan dalam pengambilan keputusan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Maman sebelumnya menyatakan bahwa ia telah melakukan upaya mitigasi agar toko tersebut tidak bangkrut. Ia mengirimkan tim hukum dan ahli dari Kementerian UMKM untuk memberikan dukungan dalam menghadapi kasus ini.
Mengenai masalah label kedaluwarsa yang menjadi inti persoalan produk UMKM ini, Maman menegaskan bahwa hal ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Namun, ia juga menekankan bahwa penyelesaian kasus ini sebaiknya tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga pada pembinaan bagi pelaku UMKM.
“Jika ada masalah seperti sertifikat kedaluwarsa yang belum diurus, kami akan melakukan pembinaan,” ujar Maman beberapa waktu lalu.
Perjalanan Kasus Mama Khas Banjar
Kasus hukum yang melibatkan Toko Mama Khas Banjar bermula pada 6 Desember 2024, setelah laporan diterima Polda Kalsel yang menyatakan bahwa UMKM tersebut diduga tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produknya. Pada 9 Desember 2024, toko tersebut digeledah dan disegel oleh kepolisian, yang kemudian memanggil Firly Norachim sebagai pemiliknya. Setelah penyelidikan, Firly ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Istri Firly, Ani, mengungkapkan bahwa mereka terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap para karyawan karena tidak dapat melanjutkan usaha setelah terjadinya kasus hukum ini.
“Sedih, tidak tega memutus karyawan yang sangat membantu, tapi kami terpaksa karena tak mampu menggaji mereka,” ujar Ani, Jumat (9/5/2025).
Ani juga menyebutkan bahwa mereka telah menyerahkan aset tokonya kepada pihak bank, mengingat tidak ada pemasukan yang cukup untuk melunasi cicilan.
“Kami berusaha bertahan sejak Desember, namun kini kami menyerah. Ini titik terendah kami,” tambahnya.
SUMBER : RADARBANJARMASIN
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |