DETIKINDONESIA.CO.ID, SORONG – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) segera merumuskan peraturan daerah (perda) khusus untuk mendukung kelangsungan program sekolah gratis di setiap pergantian pimpinan daerah.
Gubernur PBD Elisa Kambu, di Sorong, Selasa, menjelaskan bahwa perda ini akan menjadi dasar bagi setiap kepala daerah untuk terus menjalankan program sekolah gratis di provinsi ke-38 tersebut.
“Kita berdoa agar program ini dapat berlanjut. Kami akan mendorongnya melalui perda khusus agar siapapun yang memimpin tetap melanjutkan program ini,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur Elisa menegaskan bahwa langkah ini diambil demi kemajuan Papua Barat Daya dengan memastikan program sekolah gratis tetap ada untuk anak-anak di provinsi tersebut.
“Sebagai pemerintah, kami memiliki kewajiban untuk mewujudkan cita-cita proklamasi yang terkandung dalam UUD 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” tambahnya.
Implementasi program sekolah gratis dimulai pada 2 Mei 2025 oleh Gubernur Elisa Kambu dan Wali Kota Sorong Septinus Lobat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, Arby Mamangsa, menjelaskan bahwa ada 71 sekolah negeri di kota tersebut, terdiri dari 10 TK, 42 SD, 10 SMP, 4 SMA, dan 5 SMK. Selain itu, terdapat 158 sekolah swasta dan 34 sekolah di bawah Kemenag, dengan total 49.803 siswa.
“Dari jumlah tersebut, kuota penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran 2025/2026 adalah 17 ribu siswa, yang telah diatur dalam petunjuk teknis Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, baik negeri maupun swasta,” katanya.
Program sekolah gratis mencakup biaya pendaftaran untuk siswa baru di tingkat TK, SD, SMP, dan SMA/SMK negeri, seragam, buku, serta biaya pembangunan sekolah negeri. Siswa yang sudah terdaftar, seperti di kelas II-VI untuk SD, kelas VIII-IX untuk SMP, dan kelas XI-XII untuk SMA/SMK, juga akan mendapatkan bantuan berupa pembebasan biaya Komite atau uang SPP.
“Yang tidak dibebaskan adalah biaya pakaian pramuka,” tambah Arby.
Sekolah swasta yang dikelola yayasan juga mendapatkan bagian dalam program ini, seperti pembebasan biaya pendaftaran, seragam, buku, dan biaya pembangunan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Sedangkan biaya Komite atau SPP di sekolah swasta tetap diatur oleh masing-masing sekolah melalui koordinasi dengan Komite.
Sumber : ANTARA
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : ANTARA |