DETIKINDONESIA.CO.ID,HALSEL– Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan yang dianggarkan pada Belanja Modal Aset Tetap Lainnya sebesar Rp 14.373.785.260.30 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Halmahera Selatan (Halsel) ditemukan bermasalah.
Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) Nomor : 16.B/LHP/XIX.TER/5/2024 tanggal 27 Mei 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam Hasil pemeriksaan terhadap anggaran dan realisasi belanja daerah diketahui terdapat kesalahan penganggaran belanja modal aset tetap lainnya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yaitu pada pekerjaan pemeliharaan jalan.
Atas realisasi tersebut, tidak sesuai klasifikasi dan seharusnya dianggarkan pada Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan
karena aset tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
LHP BPK tersebut juga menerangkan uraian kegiatan berdasarkan masing-masing besaran nilainya yakni, kegiatan penanganan Long Segment Ruas Jalan Labuha – Belang-Belang
Rp 9.491.000.000,00
serta Rehabilitasi Pemeliharaan Berkala Jalan dalam Kota Labuha
Rp 4.882.785.260,30.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : |
Editor | : Abdila Moloku |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya