Adha Buamona Desak Polisi Periksa Ulang Kasus Pembongkaran Rumah di Desa Mangon

Rabu, 11 Oktober 2023 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Penyidik Reserse Kriminal Polres Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), didesak segera melakukan pemeriksaan ulang tentang dugaan kasus pembongkaran rumah di Desa Mangon Kecamatan Sanana.

Desakan ini diutarakan langsung kuasa hukum korban Adha Buamona, Rabu (11/10/2023). Dimana, penyidik Polres Kepsul telah menetapkan status dugaan pembongkaran rumah sebagai kasus tindak pidana ringan (Tipiring).

Adha menilai dugaan kasus pembongkaran rumah menjadi kasus Tipiring. Menurutnya, sangat merugikan korban. “Fakta persidangan pada 4 oktober 2023 di Pengadilan Negeri Sanana menolak kasus ini di proses secara tindak pidana ringan,”pintanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adha menegaskan, fakta persidangan yang dilaksanakan, pada Rabu (4/10/2023) lalu, di pengadilan Negeri Sanana, dan pihaknya meminta agar penyidik melakukan pemeriksaan ulang dan menggunakan tindak pidana sebagaimana pada umumnya yang di sangkakan dengan pasal sesuai delik hukum.

Baca Juga :  Kontingen HKG PKK Ke-51 Tiba di Taliabu

“Penyidik pembantu atau penyidik, sesuai regulasi harus banyak mendalami hukum, bicara hukum itu kecil tetapi jika bicara ilmu hukum sangat besar dan luas,”terangnya.

Tambah Adha, tindakan 5 orang pelaku dalam satu keluarga, yakni 3 orang adik kaka kandung dan 2 orang ipar yang melakukan tindak pidana pembongkaran rumah ini dinilai tidak manusiawi.

Sebab, tindakan 5 orang pelaku ini sehingga korban Risman Tomia dan istrinya Ina Naipon beserta kedua anaknya terpaksa mengungsi di kos-kosan selama beberapa bulan. Bahkan, korban berharap mendapat keadilan seadil-adilnya melalui laporan di Polres Kepsul.

“Saya mengawal serta terus berkoordinasi dengan penyidik berulang-ulang kali, lagi-lagi kata penyidik berdasarkan hasil gelar perkara maka perkara tersebut dialihkan ke tindak pidana ringan, sempat terjadi silang pendapat antara saya dengan penyidik tetapi berpegang dengan hasil gelar perkara,”jelasnya.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Haji Uma Berikan Tausiyah Islami Di Aceh Tamiang

Adha mengaku, kasus pembongkaran rumah ini sempat terjadi silang pendapat antara dirinya dengan penyidik. Namun, penyidik tetap berpegang dengan hasil gelar perkara bahwa kerugian materil di bawah Rp 2,500,000 dasarnya adalah peraturan Mahkamah Agung nomor 02 tahun 2012 tentang penyelesaian batasan Tipiring.

Diketahui, pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Sanana, 5 orang tersangka didampingi kuasa hukumnya yang turut hadir di persidangan tersebut. (DI/SAF)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : SAF
Editor : TIM
Sumber : Adha Buamona

Berita Terkait

Keberadaan Tower Seluler Sudah Lama Tidak Berfungsi Dikhawatirkan Warga di Langkat
Miris Bangunan SDN 130 Halsel, Tak layak Di Huni Butuh Sentuhan Pemda Halsel
Diduga Kades Laluin Korupsi DDS Ratusan Juta TA 2023
Staf Ahli Pemkot Tidore Hadiri Pemasangan Tiang Alif Mushola Al-Mujahidin, Ini Pesannya!
Sukseskan Hari Nusantara 2023, Walikota Tidore Beri Semangat Untuk Tim LO dan Protokol
Wakili Walikota, Asisten Sekda Bid. Pemerintahan dan Kesta Hadiri Rakor Tim Pora Kota Tidore Kepulauan
Menyongsong Hari Nusantara 2023, Pemkot Tidore Kepulauan Terima 20 Mini Bus dari Kemenhub RI
Pemdes Nggele Salurkan BLT-DD Tahap Akhir

Berita Terkait

Sabtu, 9 Desember 2023 - 15:06 WIB

Keberadaan Tower Seluler Sudah Lama Tidak Berfungsi Dikhawatirkan Warga di Langkat

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:54 WIB

Miris Bangunan SDN 130 Halsel, Tak layak Di Huni Butuh Sentuhan Pemda Halsel

Sabtu, 9 Desember 2023 - 12:48 WIB

Diduga Kades Laluin Korupsi DDS Ratusan Juta TA 2023

Sabtu, 9 Desember 2023 - 06:48 WIB

Staf Ahli Pemkot Tidore Hadiri Pemasangan Tiang Alif Mushola Al-Mujahidin, Ini Pesannya!

Sabtu, 9 Desember 2023 - 06:37 WIB

Sukseskan Hari Nusantara 2023, Walikota Tidore Beri Semangat Untuk Tim LO dan Protokol

Sabtu, 9 Desember 2023 - 05:55 WIB

Menyongsong Hari Nusantara 2023, Pemkot Tidore Kepulauan Terima 20 Mini Bus dari Kemenhub RI

Jumat, 8 Desember 2023 - 14:55 WIB

Pemdes Nggele Salurkan BLT-DD Tahap Akhir

Jumat, 8 Desember 2023 - 13:43 WIB

Gandeng Pemda Halmahera Selatan, Kodim 1509/Labuha Gelar Karya Bakti Pembersihan

Berita Terbaru

Berita

Diduga Kades Laluin Korupsi DDS Ratusan Juta TA 2023

Sabtu, 9 Des 2023 - 12:48 WIB