Akankah Koperasi Desa Bentukan Prabowo Harus Melumpuhkan Warung Madura? 

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akankah Koperasi Desa Bentukan Prabowo Harus Melumpuhkan Warung Madura

Ditulis :

Heru Subagia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengamat Ekonomi dan Politik

Alumni UGM

 

Babak baru ekonomi Indonesia akan terukir dan mengalami perubahan secara agregat dan terus bertransformasi mewujudkan ekonomi kerakyatan sesungguhnya.

 

Manifestasi ekonomi ini tidak lain sebagai bagian kerja- kerja ekonomi kerakyatan berdasarkan amanah UUD 45 dan nilai-nilai Pancasila. Pilar ekonomi nasional akn dikembalikan ke arah kekuatan ekonomi kerakyatan dalam wadah besar yakni Koperasi.

 

Tentunya, Pemerintah Prabowo tidak lagi mau atau malu dicap sebagai rezim omon-omon. Simak tegas dan cepat untuk merealisasikan ekonomi koperasi langsung dikoordinasikan dengan jajarannya. Langkah konkrit tersebut dibuktikan dengan langkah Pemerintah akan membangun Koperasi Desa Merah Putih di 70 ribu desa.

 

Koperasi Desa

 

Diketahui Presiden Prabowo Subianto telah mengambil langkah besar dengan membentuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes), sebuah program yang digadang-gadang bakal merevolusi ekonomi perdesaan.

Baca Juga :  Afriansyah Noor Nilai Pertemuan Prabowo-Megawati Langkah Positif bagi Stabilitas Politik

 

Adapun Kopdes ini bertujuan untuk menyerap hasil pertanian langsung dari petani, memangkas rantai distribusi, dan menekan harga pangan.

 

“Satu yang diputuskan yaitu dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih. Itu akan dibangun di 70 ribu hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo, Senin (3/3/2025).

 

Zulhas menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih akan menampung hasil pertanian dari desa tersebut.

 

Menurutnya, kedepannya nanti di desa itu akan ada pusat kegiatan ekonomi dan menampung hasil-hasil pertanian di desa itu. Masalah pendanaan, Ketua umum Partai Amanat Nasional ini menyebutkan, anggaran Kopdes Merah Putih akan berasal dari dana desa.

 

“Nanti anggarannya itu dari dana desa yang sekarang ada. Sudah dibentuk nanti badannya, brand koperasi. Bikin gudang di situ dengan ada enam gerai,” kata Zulhas.

Baca Juga :  Tingkatkan Ketahanan Pangan, Danrem 174/ATW Merauke Lakukan Terobosan Gandeng BPTPP

 

Menteri Paling Bahagia

 

Sementara, orang yang paling bahagia adalah Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi Posisi Kementerian Koperasi kian strategis, menjadi prioritas utama dan sekaligus penggeraknya menuju ekonomi berbasiskan koperasi.

 

Ucapannya hebat ketika bisa memprediksi jika Kementerian yang dipimpin bakal mengelola dana sekitar Rp 500 Triliun. Dengan inovasi Koperasi Desa, ucapannya Budie Arie tersebut menjadi kenyataan.

 

Budie Arie menjelaskan dasar rencana pembentukan kopdes untuk menggerakkan perekonomian di desa, detikcom (3/3/2025).

 

Dalam kesempatan tersebut, Budi Arie mengatakan, dalam implementasinya, Kopdes Merah Putih akan dikembangkan melalui tiga model. Mantan Menteri Informasi ini menyebut bakal ada sekitar 70 ribu kelompok tani yang siap bermigrasi menjadi koperasi distribusi pupuk bersubsidi serta sistem pertanian dan distribusi pangan di desa dapat terintegrasi dengan lebih baik.

 

Baca Juga :  Giring Dan PSI Selalu Baper, Partainya Ngga Dianggap

Disebutkan, tiga model pencapaian ekonomi Koperasi. Pertama, membangun koperasi baru. Kedua, merevitalisasi koperasi yang sudah ada. Ketiga, membangun dan mengembangkan.

 

Eksistensi UMKM

 

Perlu diketahui jika UMKM merupakan salah satu pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah. Data tersebut tercatat pada tanggal 4 Nov 2024.

 

Difinisit usaha mikro ( UMKM) adalah bisnis ekonomi rakyat berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan, serta kepemilikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.

 

Usaha Mikro Kecil dan Mengah adalah aset terbesst bagi ekonomi Indonesia. UMKM busa dikatakan ekonomi rakyat sebagai usaha mikro, apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.

 

Pertama, Usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber :

Berita Terkait

Antara DPD RI dan Mosi Integral Natsir 
10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025
Bergabung dengan AMPI: Menguatkan Semangat Karya untuk Masa Depan Indonesia
Indonesia Dominasi Pasar Tambang Nikel Terbesar Di Dunia
HABLUM MINNAS OM BOER, PERJALANAN HINGGA KINI
JURUS DEWA MABUK EKONOMI INDONESIA
Saatnya MA menjadi Sang Adil (Dharmayukti), Meluruskan Kasus Timah Rp 300 Triliun: Antara Framing dan Keadilan?
Tetep Autentik di Tiap Langkah

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:04 WIB

Pro-Kontra Usulan Penggantian Wapres, Dr. Dian Assafri Tegaskan Pentingnya Patuh pada UUD 1945

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:57 WIB

Melalui Fraksi PAN di DPR, INKOPTAN Dorong Terbitnya Inpres Konsolidasi Tanah Pertanian

Kamis, 1 Mei 2025 - 01:08 WIB

Sekjen Herman Khaeron Tegaskan Kader Demokrat Wajib Hadir Membawa Solusi bagi Rakyat

Rabu, 30 April 2025 - 23:41 WIB

Perisai Syarikat Islam Dukung AM Sangaji sebagai Pahlawan Nasional

Rabu, 30 April 2025 - 20:54 WIB

KiniBisa.com Hadir Sebagai Solusi Praktis untuk Pelatihan dan Pengembangan Karier di Era Digital

Rabu, 30 April 2025 - 16:14 WIB

Korban Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Objektivitas Penegakan Hukum

Rabu, 30 April 2025 - 15:11 WIB

Legislator Golkar Ahmad Irawan Pertanyakan Aspek Khusus dalam Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa

Selasa, 29 April 2025 - 17:09 WIB

Bayu Sasongko Resmi Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum

Berita Terbaru