Aksi Protes LMA di Wamena: Seleksi DPRP Papua Pegunungan Tidak Transparan

Selasa, 11 Maret 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan LMA 8 Kabupaten di Papua Pegunungan saat menyampaikan aksi protes di Kantor Gubernur Papua Pegunungan (Detik Indonesia/RRI/Ronny)

Perwakilan LMA 8 Kabupaten di Papua Pegunungan saat menyampaikan aksi protes di Kantor Gubernur Papua Pegunungan (Detik Indonesia/RRI/Ronny)

DETIKINDONESIA.CO.ID, WAMENA –  Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dari 8 Kabupaten se Provinsi Papua Pegunungan melakukan aksi protes di kantor Gubernur Papua Pegunungan di Wamena, senin (10/03/2025). Protes itu dilakukan kepada panitia seleksi (Pansel) DPRP mekanisme pengangkatan Papua pegunungan.

LMA menyatakan keberatan atas Pengumuman Panitia Seleksi No.24/PANSEL-DPRP-PP-/III/2025 tentang hasil seleksi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan mekanisme pengangkatan masa jabatan tahun 2024-2029.

Menurut LMA dalam peraturan pelaksanaan Otonomi Khusus Papua, Peraturan Pemerintah No.106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus provinsi Papua, pada pasal 52 ayat 2 huruf (P) secara sempurna menjelaskan bahwa calon anggota DPRP tidak sedang menjadi anggota Parpol selama 5 tahun terakhir.

“Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dan/atau dicalonkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, DPRP, dan DPRK pada pemilihan umum yang dibuktikan dengan surat pernyataan”. Kata LMA yang dikoordinir oleh Lius Kogoya, SH,. selaku sekretaris Korwil.

Namun kenyataannya Pansel mengakomodir orang partai dengan dalil minimnya SDM di luar Parpol, dengan demikian LMA menilai Panitia Seleksi secara terang-terangan, dengan sadar melanggar amanat peraturan perundang-undangan RI, sehingga LMA menyatakan menolak hasil seleksi tersebut.

“Maka kami Lembaga Masyarakat Adat(LMA) 8 kabupaten dan Korwil Provinsi Papua Pegunungan dengan tegas menyatakan menolak Keputusan Panitia Seleksi No.24/PANSEL-DPRP-PP-/III/2025 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Pegunungan Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan Tahun 2024-2029” ucapnya.

Baca Juga :  Elisa Kambu Dukung Liga 4 Papua Barat Daya, Beri Bonus Rp75 Juta dari Kantong Pribadi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : RRI.CO.ID

Berita Terkait

Gubernur Papua Pegunungan Tinjau Dampak Banjir Lewat Udara, Waspadai Krisis Pangan
Gubernur Papua Pegunungan Ajak Semua Pihak Bangun Daerah Baru dengan Tiga Pilar
Ribuan Warga Sambut Kedatangan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan
Gubernur Papua Pegunungan Tegaskan Pentingnya Persatuan dalam Pesta Rakyat di Sentani
Elisa Kambu Harap BPK Lakukan Audit LKPJ dengan Objektivitas Tinggi
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan Sampaikan Terima Kasih dan Salam Perpisahan ke Provinsi Induk
Prabowo Resmikan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Papua Pegunungan serta Bangka Belitung
Gubernur Elisa Kambu Lantik Sekda Baru Kabupaten Maybrat di Awal Masa Jabatannya

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 23:45 WIB

Tingkatkan SDM, Idam: IKMTC Berikan Pelatihan Gratis pada Masyarakat Papua

Rabu, 30 April 2025 - 15:31 WIB

Sejumlah Mahasiswa Gelar Aksi Desak Kejati Malut, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek di Taliabu

Rabu, 30 April 2025 - 15:22 WIB

Bupati Halsel Imbau Camat dan Kades Proaktif Dorong Warga Miliki KTP

Rabu, 30 April 2025 - 15:18 WIB

Komite Perjuangan DOB Kota Bacan Diskusikan Pemekaran dengan Wakil Bupati Halmahera Selatan

Rabu, 30 April 2025 - 14:06 WIB

Wabup Halut Kunker ke Bappenas RI untuk Prioritaskan Pembangunan Daerah

Rabu, 30 April 2025 - 08:54 WIB

PT STS, Dan Aparat Simbiosis Kepentingan yang Mengorbankan Rakyat.

Rabu, 30 April 2025 - 08:51 WIB

Perpendek Waktu Pendaftaran, Panitia Musorkab KONI Halmahera Selatan Disoal

Selasa, 29 April 2025 - 15:45 WIB

Bupati Halut Teken Nota Kesepakatan dengan BPJS Kesehatan, 25 Ribu Peserta Aktif per 1 Mei 2025

Berita Terbaru