Pemerintahan

Andika di Tolak Jadi Panglima

DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari beberapa LSM menolak Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dicalonkan sebagai Panglima TNI. Mereka juga mendesak DPR agar melakukan evaluasi kembali terhadap pencalonan Andika. Ada beberapa alasan mengapa mereka menolak pencalonan Andika.

BACA JUGA:

Pertama, usulan nama Andika merupakan pilihan yang keliru karena mengabaikan pola kebijakan berbasis pendekatan rotasi. Bila merujuk ke Undang-Undang TNI Pasal 13 ayat (4), maka tertulis jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan atau matra. Calon panglima pernah atau sedang menjabat sebagai kepala staf angkatan.

Baca Juga :  Optimalkan Sinergitas TNI-Polri, Kasad Sambangi Kapolri di Mabes Polri
Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber : abadikini.com
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27Laman berikutnya
Tetap terhubung dengan kami:
Rekomendasi untuk Anda
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles

Rekomendasi untuk Anda