DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang terdiri dari beberapa LSM menolak Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dicalonkan sebagai Panglima TNI. Mereka juga mendesak DPR agar melakukan evaluasi kembali terhadap pencalonan Andika. Ada beberapa alasan mengapa mereka menolak pencalonan Andika.
BACA JUGA:
Pertama, usulan nama Andika merupakan pilihan yang keliru karena mengabaikan pola kebijakan berbasis pendekatan rotasi. Bila merujuk ke Undang-Undang TNI Pasal 13 ayat (4), maka tertulis jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan atau matra. Calon panglima pernah atau sedang menjabat sebagai kepala staf angkatan.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : abadikini.com |
Halaman : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 Selanjutnya