Yan Mandenas menilai masyarakat perlu diyakinkan bahwa kebijakan pemerintah melalui pembentukan DOB Papua dilaksanakan secara benar dan sesuai target.
Dia menjelaskan keinginan pemerintah bertujuan menyejahterakan masyarakat sehingga Pasal 76 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua menjadi rujukan pembentukan DOB di Papua.
“Pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk mengawal dengan maksimal, mulai dari proses awal pembentukan provinsi baru di Papua hingga menuju pemerintahan definitif,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mencontohkan dalam alokasi anggaran Tahun 2023 akan dievaluasi secara bertahap terkait dengan kemampuan anggaran, seperti penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan lainnya.
Menurut dia, berbagai penerimaan tersebut nantinya diakumulasikan untuk membiayai pemerintahan definitif, termasuk program di tingkat provinsi maupun kabupaten di DOB Papua.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Apolo Safanpo sebagai Pj Gubernur Papua Selatan, Ribka Haluk sebagai Pj Gubernur Pegunungan, dan Nikolaus Kondomo sebagai Pj Gubernur Papua Tengah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : Antaranews |
Halaman : 1 2