“Karena merokok ini tidak hanya berbahaya untuk perokok aktif, melainkan juga kepada orang-orang di sekitarnya yang menjadi perokok pasif akibat menghirup asapnya,” lanjutnya.
August mengeluhkan belum dilaksanakannya sosialisasi bahaya rokok terasbut di tingkat kecamatan hingga kelurahan. Menurutnya, itu juga penting sebagai ajang mengumpulkan pendapat dari masyarakat dalam rangka menyusun dan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) KTR.
“Saya belum pernah dengar adanya sosialisasi bahaya rokok hingga tingkat kecamatan, atau bahkan sampai kelurahan. Padahal, itu sangat penting untuk dilakukan agar menjangkau sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam rangka menyadarkannya akan bahaya merokok,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam kegiatan-kegiatan ini, Pemprov juga mungkin bisa berinteraksi dengan warga setempat untuk mengetahui apa pendapatnya soal rokok di lingkungannya. Hal itu bisa menjadi masukan juga terkait urgensi pengesahan Perda KTR untuk menjaga kesehatan masyarakat,” tutupnya.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : |
Halaman : 1 2