Politik

Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun dan 2 Bulan Penjara

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan diputus bersalah oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga :  PKS Hilangkan Nama Prabowo Subianto Capres 2024, Inilah Alasannya
Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber : Antaranews.com
1 2 3 4 5 6 7Laman berikutnya
Tetap terhubung dengan kami:
Rekomendasi untuk Anda
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi untuk Anda