Politik
Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun dan 2 Bulan Penjara

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan diputus bersalah oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : Antaranews.com |
Komentar:
Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE