Topik JPU

Kades Kasih, Agustina Antoh saat kenakan rompi pink Kejaksaan Negeri Sorong (detikindonesia.co.id)

Berita

Ngeri, Kades di Sorong Korupsi Dana Desa 1 Milyar Lebih

Berita | Daerah | PAPUA BARAT | Kamis, 25 Januari 2024 - 08:11 WIB

Kamis, 25 Januari 2024 - 08:11 WIB

DETIKINDONESIA.CO.ID Sorong – Kepala Desa (Kades) Kasih bernama Agustina Antoh di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, tersangka korupsi dana desa sebesar Rp 1,1 miliar…

Berita

Sidang Tuntutan Delapan Terdakwa di Tunda, Ketua Majelis: Berulang Kali Ingatkan JPU

Berita | Hukum & Kriminal | Kamis, 10 November 2022 - 11:16 WIB

Kamis, 10 November 2022 - 11:16 WIB

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sidang pembacaan tuntutan delapan terdakwa berinisial DP, HS, IS, HS, SP, JS, RG dan TS perkara pidana panti rehab milik Bupati…

Azis Syamsuddin (www.detikindonesia.co.id)

Politik

Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun dan 2 Bulan Penjara

Politik | Rabu, 2 Februari 2022 - 08:26 WIB

Rabu, 2 Februari 2022 - 08:26 WIB

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan diputus bersalah oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana…

Hukum & Kriminal

Setelah Bawaslu Fakfak, Kini KPU Fakfak Juga Terseret Dana Korupsi Miliaran

Hukum & Kriminal | Politik | Kamis, 20 Januari 2022 - 10:44 WIB

Kamis, 20 Januari 2022 - 10:44 WIB

DETIKINDONESIA.CO.ID, FAKFAK – Setelah 5 (lima) terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 telah dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman…

Hukum & Kriminal

Wow Bawaslu Fakfak Terseret Korupsi Miliaran, 5 Terdakwa Dugaan Korupsi Ajukan Pembelaan

Hukum & Kriminal | Politik | Kamis, 20 Januari 2022 - 07:19 WIB

Kamis, 20 Januari 2022 - 07:19 WIB

DETIKINDONESIA.CO.ID, FAKFAK – 5 (lima) terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 telah dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman…

Daerah

Menyoroti Oknum ASN Unstrat Yang Diduga Rangkap Jabatan Jadi Advokat di PN Manado

Daerah | Minggu, 5 Desember 2021 - 04:41 WIB

Minggu, 5 Desember 2021 - 04:41 WIB

DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA– Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dibenarkan merangkap jabatan atau melaksanakan tugas sebagai pengacara atau advokat. Hal tersebut tertuang secara jelas dan…