Ngeri, Kades di Sorong Korupsi Dana Desa 1 Milyar Lebih

Kamis, 25 Januari 2024 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Kasih, Agustina Antoh saat kenakan rompi pink Kejaksaan Negeri Sorong (detikindonesia.co.id)

Kades Kasih, Agustina Antoh saat kenakan rompi pink Kejaksaan Negeri Sorong (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID Sorong – Kepala Desa (Kades) Kasih bernama Agustina Antoh di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, tersangka korupsi dana desa sebesar Rp 1,1 miliar diserahkan ke jaksa. Agustina diserahkan dengan barang bukti berupa 119 dokumen.

“Iya benar, kemarin telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Sorong kepada jaksa penuntut umum (JPU)” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong Haris Suhud Tomia kepada detikindonesia, Senin (22/1/2024).

Haris mengatakan tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong, Kota Sorong pada Jumat (19/1) sekitar pukul 16.00 WIT. Agustina kemudian diperiksa dan ditahan selama 20 hari.

“Kami sudah menerima tersangka dan dengan mempertimbangkan alasan subjektif sehingga penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan untuk melengkapi surat dokumen lainnya dan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Manokwari,” ujarnya.

Haris mengungkap awalnya Kampung Kasih, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong menerima Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Sorong yang diperuntukkan untuk pembangunan Kampung Kasih. Hanya saja, dia tidak merincikan besaran anggaran tersebut.

“Jadi Kampung Kasih menerima anggaran dana desa dan Alokasi Dana Desa yang tercantum dalam dokumen APBK Kampung Kasih sejak tahun 2019 hingga 2021 untuk pembangunan kampung. Sebagian anggaran itu digunakan untuk membangun beberapa unit rumah masyarakat dan jalan lingkungan Kampung kasih. Tapi sebagian anggaran lainnya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Beredar Video Pengakuan DPO Pelaku Mutilasi Di Timika, Masyarakat Jangan Terprovokasi

Belakangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat kemudian melakukan perhitungan dan didapati kerugian negara sebesar Rp 1.1 miliar pada dana desa tahun 2019, 2020 hingga 2021.

“Ini didasarkan pada laporan hasil perhitungan atau LHP Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Papua Barat. Sehingga dari hasil itu yang ditemukan adanya kerugian keuangan negara dari tahun anggaran 2019 hingga 2021 sekitar Rp 1.127.199.300.00,” tuturnya.

Menurut Haris, tersangka tidak menggunakan sebagian dana desa itu untuk pembangunan desa. Dana tersebut justru masuk ke kantong pribadi dari tersangka.

“Modus operandinya yang bersangkutan tidak menggunakan anggaran dana desa dan alokasi dana desa itu sesuai dengan yang sudah tertuang di dalam dokumen anggaran pendapatan dan belanja Kampung Kasih itu sendiri. Untuk uangnya sendiri dugaan sementara tersangka gunakan untuk kepentingan pribadi,” paparnya.

Baca Juga :  5 Daerah Ini Melahirkan Orang Pintar di Papua

Akibat perbuatannya, Agustina dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber : detikcom

Berita Terkait

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila
Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM
Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan
Ambil Formulir Pendaftaran di PAN, Hj Eka Dahliani Usman Siap Bertarung Pilkada Halsel
Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung
Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU: Patriotik Sejati
Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 12:21 WIB

Pengembalian Berkas Bakal Calon Bupati Eka Dahliani ke PKB Dikawal Oleh Pemuda Pancasila

Jumat, 26 April 2024 - 14:06 WIB

Walikota Tidore Kepulauan Beri Apresiasi Kinerja Aparatur Pemerintahan atas Capaian SPM

Jumat, 26 April 2024 - 14:00 WIB

Dalam Waktu Dekat PP Maluku Utara Tunjuk Plt Ketua PP Halmahera Selatan

Jumat, 26 April 2024 - 12:14 WIB

Bupati Safitri Malik Soulisa Menghadiri Rakornas PB 2024 di Bandung

Jumat, 26 April 2024 - 12:12 WIB

Untuk Memberi Buru Selatan Cahaya Lampu, Bupati Hibahkan Lahan Ke PLN di Ambon

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Halal Bihalal PT PLN Indonesia Power dengan Sejumlah Awak Media

Kamis, 25 April 2024 - 12:10 WIB

Jaga Stamina dan Kebugaran, Wakapolres Langkat Ajak Personel Lari Pagi

Rabu, 24 April 2024 - 17:24 WIB

Sebanyak 50 ASN Pemkot Tidore Kepulauan Ikuti Pelatihan Kepemimpinan Administrator

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Sejarah Thunderbird School of Global Management

Sabtu, 27 Apr 2024 - 10:12 WIB