Wow Bawaslu Fakfak Terseret Korupsi Miliaran, 5 Terdakwa Dugaan Korupsi Ajukan Pembelaan

Kamis, 20 Januari 2022 - 07:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, FAKFAK – 5 (lima) terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 telah dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dengan denda untuk masing – masing terdakwa sebesar Rp.500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Selain menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman 9 tahun mendekam di balik jeruji besi, denda Rp.500 juta untuk 5 terdakwa tersebut, JPU dalam tuntutannya juga memohon majelis hakim pengadilan Tipikor untuk menghukum 5 terdakwa membayar uang pengganti (UP) bervariasi mulai dari Rp.700 juta lebih hingga tertinggi Rp.1,8 Miliar lebih.

Dimana untuk terdakwa FT dalam tuntutan, JPU memohon Majelis Hakim untuk menjatuhkannya membayar uang pengganti sebesar Rp. 764.467.300,- (tujuh ratus enam puluh empat juta empat ratus enam puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah), untuk terdakwa YK, JPU menuntut membayar uang pengganti sebesar Rp. 817.961.800,- (delapan ratus tujuh belas juta sembilan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus rupiah).

Sedangkan untuk terdakwa SHI, JPU memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.837.165.200.- (satu miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta seratus enam puluh lima ribu dua ratus rupiah) dan untuk terdakwa berinisial AZTI, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor agar juga menjatuhkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.188.951.800,- (satu miliar seratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu delapan ratus rupiah) serta untuk terdakwa SN, JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.324.524.309,- (satu miliar tiga ratus dua puluh empat juta lima ratus dua puluh empat ribu tiga ratus sembilan rupiah).
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan.

Baca Juga :  Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun dan 2 Bulan Penjara

Tuntutan untuk 5 terdakwa tersebut dikarenakan JPU menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU.RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP sesuai dalam Surat Dakwaan Primair.

JPU Junjungan Putra Aritonang, SH, MH yang juga mantan Kasi. Pidsus Kejari Fakfak, ketika dihubungi media Papua Dalam Berita. melalui kontak WhatsAap, membenarkan adanya tuntutan tersebut yang telah dibacakan JPU dalam sidang beberapa waktu lalu secara virtual.

Baca Juga :  Diduga Tidak Memiliki Ijin Puluhan Kubik Kayu Ditahan Subdit Gakkum Polairud Polda Malut

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber : Media Papua Dalam Berita

Berita Terkait

PAN Siap Usung Anies pada Pilkada Jakarta Jika Zita Anjani Jadi Wakilnya
Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024
Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
NasDem Resmi Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024
Prabowo Tugaskan Hendrik Lewerissa Lawan Murad Ismail di Pilgub Maluku 2024
PKB Resmi Usung Pasangan MASI-AMAN di Pilwalkot Tidore 2024
Peroleh Dukungan Mayoritas Partai, Zunnur Sebut Afrizal Sintong Akan Berlayar Dengan Koalisi Terkompak se-Riau

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 20:35 WIB

Demokrat Percayakan Duet Samaun – Donatus Maju di Pilkada Fakfak 2024

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:41 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Beri Bantuan Sarana Usaha untuk 228 Pelaku UMKM

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:15 WIB

Vendor Bank Indonesia Perwakilan Malut Digugat Kedua Kalinya 

Kamis, 25 Juli 2024 - 21:26 WIB

Seorang Ayah Setubuhi Anak Kandung, Satreskrim Polres Halsel, Siap Proses Hukum 

Kamis, 25 Juli 2024 - 19:48 WIB

Bupati Freddy Thie Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:18 WIB

Pj Gubernur Papua Barat Buka Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka Papua Barat

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:10 WIB

Dapat Rekomendasi Golkar, YO-JOIN Sudah Kantongi Tiga SK untuk Pilkada Bintuni

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:56 WIB

Kapolda Papua Barat Tiba Di Kaimana, Dijemput Secara Adat Suku Miere

Berita Terbaru

Nasional

PBNU Siapkan Pansus untuk Rebut Kembali PKB

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:54 WIB

tajukflores