Hukum & KriminalPolitik

Setelah Bawaslu Fakfak, Kini KPU Fakfak Juga Terseret Dana Korupsi Miliaran

DETIKINDONESIA.CO.ID, FAKFAK – Setelah 5 (lima) terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengawasan Pilkada Fakfak 2020 telah dituntut tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan denda untuk masing – masing terdakwa sebesar Rp.500 juta dan subsider 6 bulan kurungan yang dilansir media Papua Dalam Berita, Kemarin (19/1/2021).

Baca Juga :  Mengenal Tiga Sosok Muda Muhammadiyah Yang Menjadi Ketua Umum Parpol Baru
Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :
1 2 3 4 5 6 7 8Laman berikutnya
Tetap terhubung dengan kami:
Rekomendasi untuk Anda
Komentar:

Komentar menjadi tanggung jawab Anda sesuai UU ITE

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Rekomendasi untuk Anda