B2 Sianida 19 Ton Polres Halsel Legalkan

Selasa, 2 Januari 2024 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID HALSEL – Polemik 19 Ton Bahan Berbahaya (B2) Sodium Cyanide (sianida) di pelabuha Babang Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara di duga akan di distribusi ke Pengguna Akhir (PA) ilegal

Informasi yang di himpun awak media diari beberapa sumber di kecamatan Obi melalui via WhatsApp, B2 tersebut akan di gunakan di dua tempat yaitu Desa Anggai dan Manatahan,

“Niko pe resributor lapangan. Wa Bua La ece.. selain punya tong zianida di Anggai. Ada juga di Manatahan” Kata sumber yang enggan menyebut namanya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui PA tidak semuanya legal tetapi sekitar 80 persen ilegal

“Dan Amper 80% PA (pengguna Ahir) itu tambang Manatahan. Di anggaipun demikian. PA nya seluru dari pemilik Ampas dari tambang iligal di Manatahan.” Sambungnya

Baca Juga :  Menuju RAKERNAS: IPNU Enrekang Silahturahmi Ke Damdim Letkol. Inf. Arie Sutanto

Anehnya pihak kepolisian (Polres Halsel) telah mengambil keputusan melegalkan status sianida sebanyak 19 ton tersebut adalah legal berdasarkan izin perdagangan dan mengabaikan syarat Peraturan Mentri Perdagangan RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pendistribusia dan Pengawasan Bahan Berbahaya, yang tidak hanya menekankan persoalan izin Perdagangan

Di ketahui sianida tersebut atas nama pemiliknya CV. Surya Semesta Sakti beralamat di Air Mangga Indah. Desa Laiwui Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan

Di kirim dari Jakarta via Tanjung perak menggunakan KM. Prakarsa Mas dengan nama pengirim dan penerima kargo Nicholas, B-2 sianida tersebut berjumlah 19 ton dengan jumlah kargo satu Kontainer.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Amin
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Podcast Ngegas Rakyat Merdeka: Viva Yoga Dorong Gen Z untuk Berkreasi, Berinovasi, dan Berkontribusi di Wilayah Transmigrasi  
Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial, Harita Nickel Sabet Indonesia CSR Award 2025
Malut United Robohkan Benteng Raksasa Bandung di Panggung Hijau
Miftahul Munir Lulus Dengan Predikat Cumlaude di Universitas Borobudur Jakarta
Kelangkaan BBM Subsidi jenis Minyak Tana di Ternate, Polres dalami jejak Penyalahgunaan 
Dari “Mey Berlawanan”, BEM Unkhair dan Aliansi Mei Gelar Aksi Memperingati Hari Buruh
Sekjen Demokrat Kunjungi Daerah, Ajak Kader Aktifkan Mesin Partai Sejak Dini
Ketum DPP GAN: Hardiknas Jadi Momen Strategis Tanamkan Semangat Nasionalisme dan Cinta Tanah Air

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 07:36 WIB

Inovasi Berbagai Program Lingkungan dan Sosial, Harita Nickel Sabet Indonesia CSR Award 2025

Sabtu, 3 Mei 2025 - 07:35 WIB

Malut United Robohkan Benteng Raksasa Bandung di Panggung Hijau

Jumat, 2 Mei 2025 - 20:30 WIB

Dari “Mey Berlawanan”, BEM Unkhair dan Aliansi Mei Gelar Aksi Memperingati Hari Buruh

Jumat, 2 Mei 2025 - 10:01 WIB

100 Hari Kerja, Bupati Halsel Bassam Kasuba Lakukan Perombakan Kabinet

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:45 WIB

Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Dianugerahi Gelar Kepala Daerah Muda Inspiratif oleh PKS

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:37 WIB

Peringati Hardiknas 2025, Bupati dan Wakil Bupati Halut Sampaikan Pesan Inspiratif tentang Pentingnya Pendidikan

Kamis, 1 Mei 2025 - 22:34 WIB

Hasil Terbaru Mata Air Desa Kawasi Masi Terjaga Dengan Baik

Kamis, 1 Mei 2025 - 20:36 WIB

Hasby Yusuf: Negara Harus berkomitmen dalam Menjamin Perlindungan dan Keadilan Sosial bagi Pekerja

Berita Terbaru