Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Peraturan Walikota Bengkulu Dibatalkan Gubernur

Jumat, 14 Januari 2022 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri Bersama Jajaran Pemda Kota Bengkulu (doc. www.detikindonesia.co.id)

Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri Bersama Jajaran Pemda Kota Bengkulu (doc. www.detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, BENGKULU- Berdasarkan berbagai pertimbangan dan banyaknya keluhan dari masyarakat Kota Bengkulu serta melalui telaah dari tim pengkaji produk hukum daerah, akhirnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai perwakilan dari pemerintah pusat mencabut dan membatalkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB ).

Hal itu diketahui saat Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Sekda Hamka Sabri, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (13/1).

Rapat ini diikuti perwakilan dari Pemerintah Kota Bengkulu, yang membahas tentang pembatalan Perwal nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB ).

Penyerahan SK Gubernur tentang Pembatalan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan BPHTB diserahkan Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mewakili Gubernur kepada Asisten I Pemda Kota Bengkulu yang mewakili Walikota.

Dalam keterangannya, Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menjelaskan, sesuai amanat konstitusi, merupakan tugas dan wewenang gubernur untuk melihat produk hukum yang dilahirkan pemerintah kabupaten/kota jika terdapat pertentangan atau ada substansinya yang tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Mohammad Musa’ad Akhiri Tugas Sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya, Serahkan Estafet Kepemimpinan
KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Abdurrahim Fabanyo, Ajak Warga Pulau Morotai, Coblos nomor Urut 1
Berangkat Ke Korsel, Ali Mochtar Ngabalin Menerima Gelar Profesor
Setelah Didukung Raja Atiati, Samaun Dahlan dan Donatus Nimbitkendik Konfrensi Pers Hari Ini Dengan Jargon SANTUN
Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Rapat Paripurna Ke 6, Walikota Tidore Kepulauan Menyampaikan RPD Tentang LPP 2023
Tokoh Adat Minta Ibu Safitri Malik Soulisa Pimpin Buru Selatan Periode Kedua

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:52 WIB

Bupati TTU Harapkan Kebutuhan Beras PNS Dipenuhi Langsung dari Petani Lokal.

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:03 WIB

Gubernur Melki Laka Lena Apresiasi Kunjungan Kerja Wapres Gibran di NTT

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:23 WIB

Bupati TTU Dialog dengan Pedagang Pasar Baru Kefamenanu Bahas Penertiban Lapak

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:47 WIB

Bupati TTU Tinjau Ujian Sekolah di SMPN Oetfo dan SMPN Kotafoun

Senin, 5 Mei 2025 - 14:30 WIB

Bupati TTU Apresiasi Inovasi Pelajar dalam Pameran Karya SMA/SMK

Senin, 5 Mei 2025 - 10:02 WIB

CFD dan Pasar Tangkap Dolar: Bupati TTU Perkenalkan Inovasi Ekonomi yang Mendukung Masyarakat

Senin, 5 Mei 2025 - 09:57 WIB

Bupati TTU Gandeng UMKM dan Swasta Hidupkan Ekonomi Lewat CFD

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:33 WIB

Bupati TTU Bersama Kemenparekraf RI Matangkan Rencana Gelaran Road Race 2025

Berita Terbaru

Bupati Fakfak Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP., resmi melantik dan mengukuhkan Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Fakfak masa bakti 2025–2030, (Foto:Rri/NicoAfloubun)

PAPUA BARAT

Bupati Fakfak Lantik Pengurus TP PKK dan Sampaikan Pesan Penting

Senin, 12 Mei 2025 - 10:12 WIB