Belum Genap Dua Bulan, Kapolres Langkat Gagalkan Peredaran Narkotika dalam Jumlah Besar

Kamis, 23 Februari 2023 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Belum genap dua bulan menjabat, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengagalkan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1000 gram, serta 232 bal ganja kering dengan berat 233 kilogram yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam berjumlah besar, yakni narkotika jenis sabu sabu dan ganja kering yang siap edar.

Hal tersebut ungkapan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH, di didampingi Waka Polres Kompol ND Barus, saat konferensi Pers, dihalaman Mapolres Langkat, Kamis (23/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sabu, tersangka berinisial AA (42) warga Jalan Halat, Kelurahan Kota Matsum, Kota Medan. Dimana tersangka ditangkap oleh personil unit Narkoba Polres Langkat pada Minggu,12 Februari 2023 lalu, di seputaran Jalinsum, tepatnya di Simpang Iblis, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Langkat Cek Keamanan Gereja di Hari Natal tahun 2023 dan Pos Operasi Lilin Terpusat

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, lanjut, AKBP Faisal Simatupang. Satu buah bungkusan teh cina merk Guan nyingwang berisi 1000 gram diduga sabu sabu, satu buah tas samping berwarna coklat merk Diamond, satu unit Hp merk Samsung, dan uang tunai sebanyak Rp.2 Juta.

“Dari jumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Langkat. Dimana dengan mengagal peredaran narkotika tersebut, kita telah menyelamatkan 4000 orang warga Kabupaten Langkat. Selanjutnya untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres Langkat menjelaskan, pengungkapan kedua kasus tindak pidana narkotika berupa ganja kering berkat pengembangan petugas yang mencurigai adanya temuan sebuah mobil sedan di Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Langkat, pada hari Kamis, 16 Februari 2023 lalu.

Baca Juga :  Cek Pos Yan Ketupat Toba 2024, Kapolres Langkat: Berikan pelayanan terbaik

“Dimana saat penggeledahan mobil sedan tersebut oleh petugas, ditemukannya 232 bal ganja kering, dan warga melihat salah seorang pria melarikan diri dari mobil sedan tersebut,” ujarnya.

“Berkat proses dari pengembangan, akhirnya tersangka berinisial RK (28) warga Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Kabupaten Aceh Tenggara berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Langkat di kediamannya pada Senin, 20 Februari 2023 lalu,” lanjut AKBP Faisal Simatupang.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, berupa 232 bal ganja kering dengan berat 233 kilogram serta satu unit sedan Mitsubishi berwarna hitam dengan nomor polisi BG 124 DI, 1 buah dompet kulit berisikan satu lembar SIM C atas nama Sapiiy dan 1 unit HP Android merk Vivo.

Baca Juga :  Melanjutkan Arahan Bupati Safitri Malik Soulisa, Wabup Menyerahkan BLT dan Program Sembako 2022

” Untuk pelaku, akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas

Pantauan awak media DetikIndonesia.co.id, turut hadir dalam konferensi pers, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, Kasihumas AKP Joko Sumpeno, KBO Sat Nerkoba Iptu Mimpin Ginting jajaran unit Narkoba Polres Langkat, serta wartawan media cetak, online dan elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Kelangkaan BBM Subsidi jenis Minyak Tana di Ternate, Polres dalami jejak Penyalahgunaan 
Dari “Mey Berlawanan”, BEM Unkhair dan Aliansi Mei Gelar Aksi Memperingati Hari Buruh
Hasil Terbaru Mata Air Desa Kawasi Masi Terjaga Dengan Baik
Kementerian ESDM Kembali Terbitkan IUP Perusahaan Tambang Milik Gubernur Malut Sherly Tjoanda
Mediasi Masyarakat Haltim dan PT STS, Capai Kesepakatan
Tarik Tambang Sambut May Day di PT Wanatiara Persada Berlangsung Meriah
Tingkatkan SDM, Idam: IKMTC Berikan Pelatihan Gratis pada Masyarakat Papua
Wagub Malut Pastikan Tak Ada Nepotisme Dalam Pelantikan 3 Kepala OPD

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:04 WIB

Menteri UMKM Maman Siap Hadir di Sidang Kasus Mama Khas Banjar sebagai Amicus Curiae

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:36 WIB

Menteri Maman Tegaskan Peran Strategis Usaha Jasa Boga dalam Pengembangan UMKM

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:09 WIB

Menteri Maman Ungkap Capaian dan Tantangan Penghapusan Piutang Macet UMKM

Rabu, 30 April 2025 - 15:04 WIB

Direktur Utama PLN Ungkap Peran Perempuan di PLN Dukung Pengurangan Utang dan Keberlanjutan Perusahaan

Rabu, 30 April 2025 - 14:54 WIB

Kadin Jelaskan Meningkatnya Investasi di Indonesia Karena Kehadiran Presiden Prabowo

Rabu, 30 April 2025 - 10:31 WIB

Menteri UMKM Apresiasi Terobosan Produk UKM dari APKASINDO

Rabu, 30 April 2025 - 09:07 WIB

Kementerian UMKM Soroti Peran Transformasi Digital dalam Memajukan UMKM

Selasa, 29 April 2025 - 15:36 WIB

Rektor UMJ: Kaderisasi Ulama Penting untuk Masa Depan Bangsa

Berita Terbaru