Bentuk Diskriminasi, Senator Asal Papua Barat M.Sanusi Rahaningmas Minta Edaran Buka Bersama Ditidakan Segera Dibatalkan

Rabu, 22 Maret 2023 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SORONG – Bentuk diskriminasi terhadap umat Islam dalam berpuasa di bulan Ramadhan 2023 semakin menjadi – jadi lewat edaran terkait buka puasa bersama di tiadakan oleh pemerintah RI Rabu (22/3/2023).

Menurut Senator Asal Papua Barat M.Sanusi Rahaningmas saat melihat Surat Edaran Sekretariat Kabinet RI bernomor R.38/Seskab/DKK/03/2023. Tentang Poin 1 hingga 3 dengan arahan seluruh pemerintah dari setiap level agar Buka Puasa Bersama di tiadakan.

“Saya melihat Edaran tersebut perlu Dibatalkan, karena ini menjadi Edaran diskriminasi terhadap umat Islam di Indonesia, covidkan suda selesai, apalagi yang di takuti pemerintah, jangan – jangan ada agenda lain dibalik Edaran ini”. Tutur Sanusi saat selesai membaca Edaran ini.

Surat edaran ini tidak memiliki dasar yang kuat, sehingga jangan terlalu menekan masyarakat yang lagi beribadah.

“Pemerintah harus juga bijak melihat umat islam beribadah, jangan terlalu menekan dengan alasan yang tidak mendasar, agar umat Islam beribadah dengan tenang dan penuh khidmat” . Tukas MSR, Mantan Anggota DPR Papua Barat ini.

Ia menambahkan jika pemerintah ini bijak, lebih baik membatalkan Edaran tersebut, supaya masyarakat ikut tidak terdiskrikiminasi.

“ya harus bijak, pemerintah harus memiliki sens yang tidak mendiskriminasi dan tampil beribadah secara baik dan benar”. Pungkas M.Sanusi Rahaningmas, Anggota DPD RI Asal Papua Barat

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Mul
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

Bupati Kaimana Ingatkan ASN: Jangan Tunda Pekerjaan, Utamakan Pelayanan
Bupati Fakfak Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an 1446 H di Masjid Agung Baitul Makmur
Bupati Fakfak Desak PLN Atasi Pemadaman Listrik di Kota
Tuntut Hak Pasien, Kuasa Hukum Tjhe Soi Khim Dorong Pemerintah RI Terlibat Sengketa Medis
Program 100 Hari Kerja Bupati Yohanis Manibuy: Wujudkan Teluk Bintuni yang SERASI
Bupati Fakfak Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp126 Juta ke Ahli Waris
Wakil Bupati Fakfak Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Pembangunan Jalan Alternatif Fakfak-Siboru
Kasus Penipuan Uang Nasabah 23 Miliar, Pimpinan Cabang Bank DBS PIK Leonardi Tanril di tetapkan tersangka

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:58 WIB

Safari Ramadan, Bupati dan Wabup Halteng Bagikan Ribuan Paket Sembako Gratis

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:40 WIB

Pemprov Maluku Utara Gelar Safari Ramadan dan Pasar Murah di Halmahera Selatan

Selasa, 18 Maret 2025 - 12:27 WIB

DPRD Maluku Utara dan Halut Dukung Penuh NHM Pulihkan Operasional Tambang

Selasa, 18 Maret 2025 - 10:03 WIB

Bupati Teluk Bintuni Luncurkan Program 100 Hari Kerja, Ini Target Utamanya!

Selasa, 18 Maret 2025 - 09:33 WIB

Wali Kota Tidore Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Disiplin dan Peningkatan PAD

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:20 WIB

Sejumlah PPPK, Di Puskesmas Yaba Berbulan-Bulan Tinggalkan Tugas

Senin, 17 Maret 2025 - 21:25 WIB

Pemprov Malut Sediakan 1.170 Paket Sembako Untuk Warga Halsel

Senin, 17 Maret 2025 - 21:18 WIB

Haji Robert Kenang KH Abdul Gani Kasuba sebagai Tokoh Peduli dan Pendakwah

Berita Terbaru