BPJS Kotabaru Sampaikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

3. Muncul syarat dan ketentuan Program Rehab, pilih saya setuju.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

4. Pada tampilan simulasi tagihan pembayaran bertahap, pilih jangka waktu pembayaran bertahap untuk peserta Segmen (PBPU) Pekerja Bukan Penerima Upah (minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak), untuk peserta disegmen selain PBPU (minimal 2 bulan dan maksimal 36 bulan).

 

5. Bagi peserta di segmen PBPU sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, bahwa BPJS Kesehatan menagih iuran dan mencatat paling banyak 24 bulan sehingga bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran belum mencapai 24 bulan, maka terdapat potensi penambahan tagihan iuran bulan berjalan yang akan terbentuk, dan akan ditambahkan pada tampilan simulasi.

Baca Juga :  Tanah Bumbu Perkuat Ekosistem Inovasi Lewat Perda Baru

6. Akan muncul rencana pembayaran bertahap kemudian klik lanjut.

 

7. Akan muncul rekapitulasi informasi tunggakan dan jangka waktu cicilan kemudian klik daftar.

 

8. Konfirmasi terkait dengan pendaftaran Program Rehab dan pastikan email telah sesuai, apabila belum sesuai dapat dilakukan perubahan data pada menu ubah data, apabila telah sesuai klik setuju.

 

9. Setelah klik setuju peserta diminta untuk memasukan PIN _Mobile_ JKN, selanjutnya pilih verifikasi.

 

10. Setelah berhasil mendaftar akan muncul tampilan berhasil. (Rahmad)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29, Bupati Tanah Bumbu Dorong Sinkronisasi untuk Indonesia Emas
Bupati Andi Rudi Latif Hadir dalam Pengukuhan Ketua Dekranasda Provinsi Kalimantan Selatan
Bupati Tanah Bumbu Turut Hadir dalam Pengukuhan Ketua Dekranasda Kalsel Periode 2025–2030
Bupati Tanah Bumbu Ikuti Webinar Virtual Apkasi dalam Rangka Hari Otonomi Daerah ke-29
Bupati Tanah Bumbu Terima Penghargaan Nasional atas Keselarasan RPJPD
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Memimpin Kegiatan Tanam Padi Serentak
BPN Kalsel Batalkan 700 SHM Sepihak Karena Permintaan PT.SSC, Warga Eks. Transmigrasi Menderita Lahan Ditambang
Bupati Tanah Bumbu Dukung Penuh Pembangunan Markas Batalyon Teritorial

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:35 WIB

Jelang May Day 2025, SPTJ Ambil Bagian dalam Soft Launching Aliansi Serikat Pekerja BUMD Jakarta Raya

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:57 WIB

Justin DPRD DKI: Mutu Pendidikan Saat Ini Belum Mendukung Jakarta Menjadi Kota Global

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:52 WIB

Legislator PSI Ikut Naik Transportasi Umum, Soroti Beberapa Masalah

Selasa, 29 April 2025 - 10:34 WIB

Pramono Wacanakan KJMU hingga S3, PSI Jakarta Sarankan Fokus Perluas Beasiswa S1 Strategis

Selasa, 29 April 2025 - 10:31 WIB

Legislator PSI Desak Pemprov DKI Tindak Tegas Pencurian Pelat Besi di JPO dan Kolong Tol

Jumat, 25 April 2025 - 16:52 WIB

PSI Jakarta Serukan Formula E Tak Pakai APBD dan Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat Ibu Kota

Kamis, 24 April 2025 - 11:08 WIB

Kisruh Parkir Elektronik DKI, Francine PSI Soroti Kerusakan Mesin dan Praktik Pungli di Jalan Sabang

Rabu, 23 April 2025 - 19:43 WIB

August Hamonangan Menolak Kebijakan Parkir di Kantor Kecamatan, Wali Kota Juga Kena Tarif

Berita Terbaru