Dari jumlah kegiatan tersebut, BPK menemukan terdapat kesalahan penganggaran yang jika dijumlahkan maka hasil keseluruhannya yaitu Rp 14.373.785.260,30.
Meski demikian, hasil wawancara dengan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Ketua dan Anggota TAPD diperoleh informasi bahwa proses penyusunan RKA-SKPD dilakukan oleh masing-masing SKPD. Namun TAPD tidak melakukan verifikasi atas RKA yang disampaikan oleh SKPD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam LHP BPK tersebut juga menyebutkan bahwa, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran di Bagian Bab I pada Huruf E angka 1 yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA
mempunyai tugas antara lain menyusun RKA-SKPD dan DPA-SKPD.
“Dan Huruf K Tim Anggaran Pemerintah Daerah angka 3 menyatakan bahwa TAPD mempunyai tugas antara lain melakukan verifikasi RKA-SKPD dan melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan rancangan perubahan DPA-SKPD,” demikian yang tertulis dalam salinan LHP BPK dikantongi media ini.
Sementara Bab II huruf D pada angka 2 huruf b butir 1 menyatakan bahwa Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain.
Kemudian Angka 3 huruf a menyatakan bahwa Belanja Modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, digunakan dalam kegiatan Pemerintah Daerah, dan batas minimal kapitalisasi aset.
Hingga berita ini dipublish, masi tahapan konfirmasi Kepala BPKAD dan Kepala Dinas PUPR masih terus dilakukan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : Abdila Moloku |
Sumber | : |
Halaman : 1 2