BPK Temukan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan pada Dinas PUPR Halsel Rp 14 Miliar Lebih Bermasalah 

Kamis, 22 Mei 2025 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari jumlah kegiatan tersebut, BPK menemukan terdapat kesalahan penganggaran yang jika dijumlahkan maka hasil keseluruhannya yaitu Rp 14.373.785.260,30.

 

Meski demikian, hasil wawancara dengan dengan Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Ketua dan Anggota TAPD diperoleh informasi bahwa proses penyusunan RKA-SKPD dilakukan oleh masing-masing SKPD. Namun TAPD tidak melakukan verifikasi atas RKA yang disampaikan oleh SKPD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam LHP BPK tersebut juga menyebutkan bahwa, Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah pada Lampiran di Bagian Bab I pada Huruf E angka 1 yang menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku PA

Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Langkat Sosialisasikan Program “Jaksa Garda Desa”

mempunyai tugas antara lain menyusun RKA-SKPD dan DPA-SKPD.

 

“Dan Huruf K Tim Anggaran Pemerintah Daerah angka 3 menyatakan bahwa TAPD mempunyai tugas antara lain melakukan verifikasi RKA-SKPD dan melakukan verifikasi rancangan DPA-SKPD dan rancangan perubahan DPA-SKPD,” demikian yang tertulis dalam salinan LHP BPK dikantongi media ini.

 

Sementara Bab II huruf D pada angka 2 huruf b butir 1 menyatakan bahwa Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain.

 

Kemudian Angka 3 huruf a menyatakan bahwa Belanja Modal digunakan untuk menganggarkan pengeluaran yang dilakukan dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, digunakan dalam kegiatan Pemerintah Daerah, dan batas minimal kapitalisasi aset.

Baca Juga :  Dibulan Suci Ramadan, ADS Kembali Salurkan Sembako  

 

Hingga berita ini dipublish, masi tahapan konfirmasi Kepala BPKAD dan Kepala Dinas PUPR masih terus dilakukan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor : Abdila Moloku
Sumber :

Berita Terkait

Diduga Lindungi Caffe Fortune, Ketua GMNI Halsel Desak Bupati Telusuri Kinerja Kasatpol PP 
Felista Kokiroba Diduga Rampok Dana Bantuan Non-tunai’ Warga Minta Di Proses Hukum 
Gelapkan Dana Desa Ratusan juta DPC GPM Halsel Desak Bupati Copot Kepala Desa Wosi 
Diduga Ada Bekingan Caffe Fortune Bebas  Jual Minuman “Capten Morgan
Bupati Halmahera Utara Resmi Membuka Konfercab V GAMKI
Praktisi Hukum Desak Polda Malut Ambil Alih Kasus Arisan Bodong,Yang Melibatkan Oknum Polisi Dan Ibu Bhayangkari 
Kapolres Halsel dan Pengurus Bhayangkari Serta DP3A Jenguk Korban KDR
Oknum Anggota Polisi dan Ibu Bhayangkari Tipu warga Ratusan juta Lewat Arisan Bodong 

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:44 WIB

SPTJ Berduka: Mengenang Alm. Bapak. Agus Slamet, Sosok Pramudi Teladan dan Kader Pejuang

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:10 WIB

Kevin Wu Pertanyakan Keberadaan dan Penggunaan Aset-Aset Pemprov DKI, Harus Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat Luas

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:15 WIB

Pramono Batal Pasang CCTV di Setiap RT/RW, William PSI Angkat Suara

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:09 WIB

Legislator PSI Minta Pendamping Pengelola Sampah di Lingkungan RW Diberikan Bantuan Keuangan

Kamis, 22 Mei 2025 - 18:04 WIB

Setujui Usulan Francine Widjojo, Mulai 2026 Jakarta Jalankan 6 Mobil Kesehatan Hewan

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:56 WIB

Pedagang Menjerit karena Pungli, Kevin Wu Minta Aparat Keamanan Bertindak Tegas!

Sabtu, 17 Mei 2025 - 23:40 WIB

Pelantikan Pengurus HMI Cabang Jakarta Periode 2025-2026: Tekankan Regenerasi, Akselerasi, dan Kolaborasi

Jumat, 9 Mei 2025 - 21:02 WIB

Kevin Wu dari PSI Dorong Penanganan Tawuran Secara Menyeluruh: Pendidikan, Kerja Sama, dan Teknologi Sebagai Solusi Utama

Berita Terbaru