Bupati Halmahera Selatan Tegaskan Sanksi Pemotongan TPP bagi Pegawai Tak Disiplin

Sabtu, 19 April 2025 - 16:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok.. Humas Pemkab Halsel

Dok.. Humas Pemkab Halsel

DETIKINDONESIA.CO.ID, BACAN – Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba menegaskan bahwa pegawai yang tidak disiplin dalam menjalankan tugas kantor akan dikenakan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal ini disampaikannya saat memimpin apel gabungan ASN, PPPK, dan PTT di halaman Kantor Bupati pada Kamis (17/4/2025).

Dalam apel tersebut, Bassam juga melakukan inspeksi mendadak terhadap daftar kehadiran pegawai di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan mendapati bahwa tingkat kehadiran hanya mencapai sekitar 50 persen tanpa keterangan jelas.

“Saya sebagai pemimpin memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pegawai menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara maksimal,” ujar Bassam.

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan bahwa kebijakan yang diambil bukan berdasarkan rasa suka atau tidak suka, melainkan sebagai bentuk komitmen dalam membangun kedisiplinan pegawai.

“Melalui absensi mendadak ini terlihat jelas bahwa tingkat kedisiplinan kita masih sangat rendah. Rata-rata kehadiran ASN, PPPK, dan PTT saat apel gabungan tidak sampai 50 persen,” tegasnya.

Bassam memperingatkan bahwa ini menjadi teguran terakhir. Ke depannya, semua pegawai diwajibkan hadir dalam apel pagi tanpa pengecualian. Untuk PTT, kehadiran akan dievaluasi setiap pekan, dan ketidakhadiran berturut-turut akan langsung berujung pada pemberhentian.

“Setiap OPD diwajibkan membawa rekap absensi mingguan saat apel untuk evaluasi. Sanksi awal bagi yang tidak disiplin adalah pemotongan TPP sesuai dengan tingkat kehadiran,” lanjutnya.

Baca Juga :  Bupati Bassam Kasuba Dinilai Bohongi Masyarakat Soal Pembagunan Lanjutan RSP Makian

Ia juga menegaskan bahwa ke depannya tidak boleh ada lagi pegawai yang hanya masuk kerja tiga kali dalam seminggu. Jika masih ditemukan pelanggaran seperti itu, TPP akan dipotong, bahkan bisa tidak diberikan sama sekali, dan gaji juga tidak dibayarkan jika pelanggaran terus berulang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

HIPMI Dorong Danantara Percepat dan Efisienkan Konsolidasi BUMN
Gubernur Maluku Apresiasi Penyelenggaraan Salam Fest dan Moluccas Digifest 2025
Bupati Maluku Tengah Resmi Berangkatkan Lima Atlet Sepak Bola ke Turnamen Malaysia
1 SSK Brimob Polda Kaltim Kawal Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara PSU Kukar 2025
Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan oleh Presiden Prabowo Berlangsung Khidmat
Bupati TTU Falent Kebo Rayakan Paskah di Wini, Komitmen Dukung Pembangunan Gereja
Menteri Bahlil Lahadalia Pulang Kampung ke Fakfak, Disambut Bupati Fakfak Prosesi Adat
Wali Kota Tidore Tinjau Puskesmas, Prioritaskan Peningkatan Fasilitas Kesehatan

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 23:45 WIB

Tingkatkan SDM, Idam: IKMTC Berikan Pelatihan Gratis pada Masyarakat Papua

Rabu, 30 April 2025 - 15:31 WIB

Sejumlah Mahasiswa Gelar Aksi Desak Kejati Malut, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Proyek di Taliabu

Rabu, 30 April 2025 - 15:22 WIB

Bupati Halsel Imbau Camat dan Kades Proaktif Dorong Warga Miliki KTP

Rabu, 30 April 2025 - 15:18 WIB

Komite Perjuangan DOB Kota Bacan Diskusikan Pemekaran dengan Wakil Bupati Halmahera Selatan

Rabu, 30 April 2025 - 14:06 WIB

Wabup Halut Kunker ke Bappenas RI untuk Prioritaskan Pembangunan Daerah

Rabu, 30 April 2025 - 08:54 WIB

PT STS, Dan Aparat Simbiosis Kepentingan yang Mengorbankan Rakyat.

Rabu, 30 April 2025 - 08:51 WIB

Perpendek Waktu Pendaftaran, Panitia Musorkab KONI Halmahera Selatan Disoal

Selasa, 29 April 2025 - 15:45 WIB

Bupati Halut Teken Nota Kesepakatan dengan BPJS Kesehatan, 25 Ribu Peserta Aktif per 1 Mei 2025

Berita Terbaru