DETIKINDONESIA.CO.ID, TANAH BUMBU – Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mengarahkan pembangunan daerah agar sejalan dengan kebijakan nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan saat dirinya menghadiri audiensi bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta pada Sabtu (10/5/2025), yang membahas perencanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.
“Kesempatan ini sangat penting bagi kami untuk memastikan bahwa perencanaan pembangunan daerah selaras dengan kebijakan pusat. Perencanaan harus terdokumentasi dan memiliki dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Bupati.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam forum tersebut, ia juga memaparkan berbagai capaian reformasi birokrasi Tanah Bumbu. Di antaranya adalah peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi dari 68,75 pada 2023 (kategori B) menjadi 72,04 pada 2024 (kategori BB), serta harapan peningkatan nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang kini berada di kategori B.
Kemajuan juga tercermin dari Indeks Pelayanan Publik yang meningkat dari 3,20 (kategori B-) di tahun 2023 menjadi 3,79 (kategori Baik) pada 2024. Bupati juga menekankan pentingnya penguatan zona integritas, dengan target mendorong lebih banyak SKPD meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), melalui pendekatan yang sistematis dan partisipatif.
“Kami berharap audiensi ini memperkuat sinergi dengan KemenPAN-RB, demi optimalisasi pembangunan dan reformasi birokrasi di Tanah Bumbu,” tutupnya.
Bupati turut didampingi oleh Pj Sekretaris Daerah, para asisten, kepala dinas, dan pejabat daerah lainnya.
SUMBER : GOODNEWS.CO.ID
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |