DETIKINDONESIA.CO.ID, KEFAMENANU — Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yoseph Falentinus Delasalle Kebo, menegaskan akan menindak tegas seorang guru ASN yang bertugas di SMP Negeri Bian dan diduga menelantarkan istri serta anaknya di Kabupaten Malaka. Guru yang dimaksud berinisial Fajario Ronaldo Ghudi (FRG).
Dalam keterangannya kepada media pada Jumat, 2 Mei 2025, Bupati Falen menyatakan bahwa FRG akan segera dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan. Apabila terbukti bersalah, ia akan diberhentikan dari status kepegawaiannya sesuai peraturan yang berlaku.
“Jika memang terbukti ada penelantaran keluarga oleh ASN di wilayah Pemkab TTU, maka kami akan melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti sesuai aturan. Bila terbukti, sanksinya adalah pemberhentian,” tegas Bupati Falen lewat pesan singkat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTU, Beato Yoseph Frent R. Omenu, menyebut bahwa sejak 2024, FRG telah dikenai sanksi pembinaan dan berada dalam pengawasan dinas. Kasusnya pun sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) TTU untuk diproses lebih lanjut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan internal dan menyerahkan tindak lanjutnya ke BKDPSDM. Namun, hingga kini belum ada keputusan akhir,” jelas Frent Omenu.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya