Ia juga menuturkan bahwa sebelumnya pihaknya sempat memberi ruang penyelesaian secara kekeluargaan, termasuk dengan pihak ketiga yang diduga terlibat. Namun, karena tidak ada itikad baik dari FRG, proses hukum tetap berjalan.
Sementara itu, Kepala BKDPSDM TTU, Alexander Tabesi, mengonfirmasi bahwa FRG terancam sanksi berat berupa pemecatan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Karena tidak menunjukkan iktikad baik selama proses pembinaan, kami akan merekomendasikan pemberhentian FRG kepada Bupati TTU,” ujar Alexander.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber: iNewsTTU
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2